Tak Tercatat di DPT, Pakai KTP dan Suket
SURABAYA – KPU Surabaya memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih tetapi belum tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa mencoblos dalam pilgub nanti. Pemilih bisa menunjukkan KTP atau surat keterangan (suket) pengganti KTP sebagai bukti.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyatakan, pemilih yang belum tercantum di DPT tetap bisa mencoblos. Mereka tinggal datang ke TPS dan menunjukkan bukti berupa KTP dan suket. ”Petugas di TPS pasti akan melayani mereka,” katanya.
Nur menyatakan, mayoritas pemilih yang belum tercatat dalam DPT terbagi menjadi dua kategori. Pertama, para pemilih pemula dari kalangan pemuda berusia 17 tahun. Kedua, pensiunan anggota TNI/Polri yang selama menjabat tidak memiliki hak pilih.
Meski DPT sudah ditetapkan, Nur memastikan pemilih yang belum masuk daftar tetap kebagian kertas suara. Sebab, setiap TPS memiliki kertas suara cadangan. Yakni, 2,5 persen dari total pemilih di setiap TPS. ”Jadi pasti kebagian,” tuturnya.
Saat ini Nur menyatakan bahwa DPT Kota Surabaya untuk pilgub sudah tercatat dan disampaikan dalam rapat pleno penetapan DPT pilgub Jatim pada 20 April lalu. Jumlahnya 2.006.061 pemilih. Jumlah tersebut turun 3.011 dari total daftar pemilih sementara (DPS) yang didata oleh KPU.
Penurunan jumlah pemilih itu disebabkan beberapa hal. Antara lain, data ganda, pindah domisili, dan penduduk sudah tercatat meninggal.
Sementara itu, anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data Robiyan Arifin menuturkan bahwa pemilih yang belum terdaftar di DPT harus mengikuti syarat khusus. Salah satunya, mengikuti pencoblosan pada pukul 12.00–13.00.
Selain itu, pemilih yang belum terdaftar di DPT wajib mengikuti pencoblosan di wilayah yang sesuai dengan domisili KTP. ”Jadi tidak boleh di luar kecamatan tempat tinggal,” jelasnya.
Robi mengungkapkan bahwa pemilihan beda kecamatan dan kelurahan hanya boleh dilakukan oleh pemilih yang terdaftar di DPT. Pemilih yang pindah pencoblosan itu juga harus memiliki dasar yang jelas. Misalnya, mereka bekerja sebagai perawat di rumah sakit dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya. ”Mereka tinggal mengurus surat A5 di kelurahan sebelum hari pemilihan,” ucapnya.
Petugas di TPS pasti akan melayani mereka.”
NUR SYAMSI Ketua KPU Surabaya