Tangkap Lagi Penipu Penggandaan Uang
Masih Satu Jaringan dengan Kasus Sebelumnya
SURABAYA – ’’Hahahaha… Kualat berarti,’’ ujar Ahmad kepada Taufik di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin. Tawa pria 42 tahun itu tak berhenti selama satu menit lamanya. Dia tertawa karena sebelum tertangkap Taufik menelepon dan menggoda agar dirinya berhati-hati lantaran sedang dicari polisi. Eh, malah Taufik yang tertangkap duluan. Kemarin, mereka bertemu karena samasama akan dirilis oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ahmad dan Taufik, 48, samasama tersangka penipuan bermotif penggandaan uang. Namun, kejadian dan korbannya berbeda. Ahmad berkomplot dengan M. Soleh yang tertangkap lebih dulu atau pada 21 Maret. Komplotan pertama itu menipu korban dan membawa lari uang USD 66.500 atau sekitar Rp 850 juta. Saat Soleh tertangkap, Ahmad melarikan diri ke Bali.
Nah, saat Soleh tertangkap, Taufik menghubungi Ahmad. Dia bertanya soal TKP kejahatan mereka. Ahmad yang juga punya kartu identitas bernama Budiono dan Zainal Arifin hanya menjawab bahwa hal itu terjadi di hotel Surabaya. ’’Tapi, pas saya tanya hotel mana, nggak jawab,’’ ujar Taufik lugu. Para penipu tersebut memang saling terkoneksi. Mereka biasanya bertukar nomor telepon korban. Satu korban bisa dikerjai pelaku yang berbeda.
Awal bulan ini Taufik yang berkomplot dengan Heri, 27, berhasil mendapat satu mangsa. Mereka lantas mengajak korban ke sebuah hotel di Surabaya. Triknya sama dengan komplotan Ahmad dan Soleh. Korban diminta membawa uang, lalu diajak ke hotel. Mereka lantas meminta uang ditaruh di lemari. Sementara itu, korban diajak membeli perlengkapan untuk ritual penggandaan. Saat korban dan satu pelaku pergi, pelaku lain membawa lari uangnya.
Nah, apesnya, Taufik dan Heri tak tahu bahwa hotel tempat mereka beraksi sama dengan lokasi penipuan komplotan Ahmad dan Soleh. Tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengawasi hotel tersebut untuk mencari Ahmad yang kemungkinan kembali. Saat korban melapor, petugas dengan mudah mengidentifikasi mereka. Polisi melacak ke tempat tinggal pelaku di Situbondo. Senin (16/4) keduanya diciduk.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, para pelaku penipuan bermotif penggandaan uang memang terkoordinasi dalam jaringan kecil. ’’Buktinya, kelompok yang baru kami tangkap ini ternyata mengincar orang yang memang sudah tertipu. Korban terbaru dikabarkan sudah tertipu sebanyak sebelas kali,’’ ungkapnya.
Taufik menjanjikan bisa membawa Rp 5 miliar jika korban bisa mengumpulkan Rp 200 juta. ’’Sampai saat ini, mereka rupanya sudah melakukan berkali-kali. Pernah di Solo, Jember, sampai Batam. Bahkan, T ini mulai melakukan penipuan setelah pernah diajak kerja sama oleh A,’’ jelas Agus. Saat ini semua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Dari keterangan Taufik dan Heri, polisi mendapat informasi tentang lokasi Ahmad. Dia pun ditangkap di Bali Minggu (22/4). Ketika ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan petugas hotel, Agus menjawab tidak ada. Ahmad dan Taufik membenarkannya. ’’Kita memang cari hotel yang kecil. Tidak ada CCTV-nya. Jadi, tidak ada pengawasan yang ketat,’’ kata Ahmad.