Jawa Pos

Begal Sadis Divonis 15 Tahun

Rekannya Dihukum 14 Tahun 6 Bulan

-

SIDOARJO – Tulam, salah seorang begal yang beraksi di Kota Delta, terdiam di kursi pesakitan. Tak banyak kata yang disampaika­n dalam persidanga­n di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (24/4). Dia hanya mengatakan menerima pidana yang diberikan majelis hakim.

”Saya terima, Pak,” ucapnya lirih. Majelis hakim yang dipimpin Hadi M. pun langsung mengetukka­n palu. Tanda hukuman tersebut telah berkekuata­n hukum tetap. Jaksa penuntut umum juga tidak berkeberat­an dengan vonis hakim untuk Tulam.

Pidana penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Yakni, pidana penjara selama 15 tahun. Tidak ada penguranga­n sedikit pun. Pertimbang­annya, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan pria 44 tahun tersebut mengakibat­kan korbannya, Didik Murtadho, meninggal dunia.

Perbuatan sadis itu dilakukan Tulam pada Kamis, 23 November 2017. Saat itu korban berbonceng­an dengan istrinya, Istiningsi­h. Mereka pergi ke Pasar Porong. Dalam perjalanan, mereka menjadi korban begal di Jalan Desa Pejarakan, Jabon, yang dilakukan Tulam. Dalam peristiwa tersebut, Didik meninggal di lokasi kejadian karena terkena benda tajam. Istrinya menderita luka di kepala.

Tulam tidak sendirian dalam beraksi. Dia bersama Ahmad Fauzi alias Unyil. Keduanya berhasil menggasak uang Rp 90 juta dan telepon genggam. Mereka meninggalk­an korban begitu saja di tengah jalan.

Sama dengan Tulam, Fauzi juga diganjar pidana tinggi. Hakim memvonis dia dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan. Hukuman itu diberikan sepekan sebelum Tulam disidang dengan pertimbang­an yang seragam.

Meski ada hal yang meringanka­n, hakim tetap menjatuhka­n hukuman maksimal. ”Pertimbang­an meringanka­nnya, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hasan Sodikin, kuasa hukum Tulam. Selain itu, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan. Namun, pertimbang­an tersebut tak mampu membuat Tulam terhindar dari pidana tinggi.

Meski telah menyatakan penyesalan, mereka tetap mendapat hukuman. Permintaan maaf kepada keluarga korban juga tak mampu memperinga­n hukuman.

Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayas­a mengatakan menghormat­i putusan majelis hakim untuk Tulam dan Fauzi. Apalagi, hakim sependapat dengan tuntutan yang diberikan jaksa. ”Kami menerima vonis untuk dua terdakwa,” ucap Wayan. Dia tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alasannya, pidana yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tuntutan mereka.

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? DIHUKUM BERAT: Tulam setelah menjalani persidanga­n di PN Sidoarjo kemarin.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS DIHUKUM BERAT: Tulam setelah menjalani persidanga­n di PN Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia