Begal Sadis Divonis 15 Tahun
Rekannya Dihukum 14 Tahun 6 Bulan
SIDOARJO – Tulam, salah seorang begal yang beraksi di Kota Delta, terdiam di kursi pesakitan. Tak banyak kata yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (24/4). Dia hanya mengatakan menerima pidana yang diberikan majelis hakim.
”Saya terima, Pak,” ucapnya lirih. Majelis hakim yang dipimpin Hadi M. pun langsung mengetukkan palu. Tanda hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum juga tidak berkeberatan dengan vonis hakim untuk Tulam.
Pidana penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Yakni, pidana penjara selama 15 tahun. Tidak ada pengurangan sedikit pun. Pertimbangannya, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan pria 44 tahun tersebut mengakibatkan korbannya, Didik Murtadho, meninggal dunia.
Perbuatan sadis itu dilakukan Tulam pada Kamis, 23 November 2017. Saat itu korban berboncengan dengan istrinya, Istiningsih. Mereka pergi ke Pasar Porong. Dalam perjalanan, mereka menjadi korban begal di Jalan Desa Pejarakan, Jabon, yang dilakukan Tulam. Dalam peristiwa tersebut, Didik meninggal di lokasi kejadian karena terkena benda tajam. Istrinya menderita luka di kepala.
Tulam tidak sendirian dalam beraksi. Dia bersama Ahmad Fauzi alias Unyil. Keduanya berhasil menggasak uang Rp 90 juta dan telepon genggam. Mereka meninggalkan korban begitu saja di tengah jalan.
Sama dengan Tulam, Fauzi juga diganjar pidana tinggi. Hakim memvonis dia dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan. Hukuman itu diberikan sepekan sebelum Tulam disidang dengan pertimbangan yang seragam.
Meski ada hal yang meringankan, hakim tetap menjatuhkan hukuman maksimal. ”Pertimbangan meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hasan Sodikin, kuasa hukum Tulam. Selain itu, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan. Namun, pertimbangan tersebut tak mampu membuat Tulam terhindar dari pidana tinggi.
Meski telah menyatakan penyesalan, mereka tetap mendapat hukuman. Permintaan maaf kepada keluarga korban juga tak mampu memperingan hukuman.
Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa mengatakan menghormati putusan majelis hakim untuk Tulam dan Fauzi. Apalagi, hakim sependapat dengan tuntutan yang diberikan jaksa. ”Kami menerima vonis untuk dua terdakwa,” ucap Wayan. Dia tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alasannya, pidana yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tuntutan mereka.