Jawa Pos

Empati untuk Kawan Sekolah

Tujuh Siswa SMA Jalani Sidang Perdana

-

SURABAYA – Tujuh siswa SMA Al Falah yang menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyok­an menjalani sidang kemarin (24/4). Persidanga­n itu diwarnai tangis haru dan aksi tutup diri yang dilakukan puluhan kawan sekolah para terdakwa.

Lima anak di bawah umur, yakni A, I, R, J, dan G, didakwa dengan pasal 170 KUHP serta pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindung­an Anak. Dua siswa lainnya yang berusia dewasa, Aziz Fadhilah Akbar dan M. Hanif Billah, disidang terpisah dan dijerat pasal 170 KUHP.

Sejak pagi, sekitar 40 siswa SMA Al Falah berkumpul di depan ruang sidang anak PN Surabaya. Mereka datang untuk memberikan dukungan moril kepada kawannya yang menjadi terdakwa pengeroyok­an terhadap seorang siswa SMAN 17 Surabaya.

Begitu sidang selesai, mereka berusaha menutupi muka A, I, R, J, dan G dengan jaket dan tangan yang diangkat ke atas. Mereka meminta para wartawan untuk tidak mengambil gambar. ’’Mas, ojo difoto, Mas, kancaku iki,’’ ujar seorang di antara mereka.

Para terdakwa keluar dari ruang sidang sambil menangis. Mereka langsung dimasukkan ke ruang ramah anak dengan didampingi kuasa hukum dan orang tua masing-masing. Dua menit kemudian, mereka dikeler ke luar untuk dimasukkan ke sel tahanan sementara PN Surabaya. Belasan rekan menutupi muka terdakwa dengan jaket sambil menghalang-halangi sorot kamera wartawan.

Fariji, kuasa hukum kelima terdakwa, mengungkap­kan bahwa selama penyidikan, pihak SMA Al Falah dan SMAN 17 Surabaya sudah berinisiat­if berdamai terkait kasus pengeroyok­an tersebut. ’’Dalam fakta persidanga­n, orang tua korban ARA sudah memaafkan, namun meminta proses hukum berlanjut,’’ ujarnya.

Guru BK SMA Al Falah Dewi Asnuroh menyesalka­n gagalnya beberapa proses sebelum siswanya menjadi terdakwa. Dia mengaku sudah melakukan mediasi hingga mengajukan penangguha­n penahanan untuk lima siswa itu. ’’Kondisi psikis dan fisik mereka sakit, enggak bisa menerima proses hukum yang seperti ini,’’ ucapnya.

Dewi menyatakan, seluruh siswa yang hadir tidak dikoordina­si sekolah. Menurut dia, mereka murni ingin memberikan dukungan moril kepada rekan-rekannya yang menghadapi persidanga­n. Terlebih, para terdakwa sedang down lantaran ditahan di Rutan Medaeng. ’’Anak-anak ini ketakutan. Mereka dicampur dengan terpidana narkoba,’’ jelasnya.

Hari Wahyudi, orang tua terdakwa R, mengaku kecewa atas proses hukum yang berjalan. Sebab, menurut dia, tidak ada pendamping­an bapas sejak pelimpahan berkas di Kejari Surabaya pada 17 Maret. ’’Nggak ada bapas. Saya agak kecewa. Harusnya kan bisa ditahan di UPT Balongsari, kok ini di Medaeng,’’ tuturnya.

Hari menyebutka­n, mental para terdakwa hancur setelah mendengar dakwaan dari jaksa. Karena itu, dia bersama orang tua terdakwa lain dan para siswa menggalang tanda tangan agar majelis hakim sudi memindahka­n para terdakwa ke UPT Balongsari. ’’Anak-anak kami bukan kriminal murni. Harapannya, bisa kembali bersekolah. Tolong, Pak Hakim,’’ pintanya.

 ?? MIRZA AHMAD / JAWA POS ?? DAMPINGI: Para orang tua siswa yang menjadi terdakwa mengantark­an anak mereka hingga ke ruang sidang.
MIRZA AHMAD / JAWA POS DAMPINGI: Para orang tua siswa yang menjadi terdakwa mengantark­an anak mereka hingga ke ruang sidang.
 ?? MIRZA AHMAD / JAWA POS ?? DUKUNGAN: Puluhan siswa SMA Al Falah memberikan dukungan kepada rekan mereka yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
MIRZA AHMAD / JAWA POS DUKUNGAN: Puluhan siswa SMA Al Falah memberikan dukungan kepada rekan mereka yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia