Jawa Pos

Dua Ratus TKA Jadi Sopir

Investigas­i ORI Temukan Banyak Celah Pengawasan

-

JAKARTA – Kekhawatir­an bahwa tenaga kerja asing (TKA) mencaplok lapangan kerja yang seharusnya untuk pekerja lokal ternyata benar. Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), cukup banyak TKA yang mengisi posisi yang seharusnya untuk pekerja dalam negeri.

Temuan itu berdasar investigas­i yang mereka lakukan pada medio Juni hingga Desember tahun lalu. Di Morowali, Sulawesi Tengah, ORI menemukan sedikitnya 200 TKA yang menjadi sopir

Pekerjaan itu tidak masuk dalam skema transfer teknologi maupun transfer kemampuan. Masak sih nggak ada orang Indonesia bisa jadi sopir.” LAODE IDA Komisioner ORI

”Seharusnya, pekerjaan itu bisa diberikan kepada WNI,” kata Komisioner ORI Laode Ida dalam paparan di Jakarta kemarin (26/4). ”Pekerjaan itu tidak masuk dalam skema transfer teknologi maupun transfer kemampuan. Masak sih nggak ada orang Indonesia bisa jadi sopir?” lanjutnya.

Kasus sopir TKA di Morowali adalah salah satu di antara sekian banyak permasalah­an TKA di Indonesia. Jaminan pemerintah bahwa TKA tidak akan memakan lapangan kerja pekerja lokal tidak sepenuhnya bisa dipenuhi.

Hal itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah. Mulai penempatan, pengawasan, sampai penindakan. Padahal, banyak kementeria­n dan lembaga yang bertanggun­g jawab terhadap pengelolaa­n TKA. Namun, mereka tidak bisa menjalanka­n fungsi dengan maksimal karena belum selaras. ”Belum ada integrasi data antara kementeria­n, lembaga, dan pemda,” ucap Laode.

Laode menuturkan, TKA sulit diawasi begitu lolos dari pintu masuk pertama di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). ”Setelah itu, TKA sulit dijangkau. Tidak ada yang bisa deteksi, termasuk polisi,” ulasnya.

Kondisi itu dirasakan sendiri oleh ORI ketika melakukan investigas­i. Untuk sekadar memeriksa paspor TKA saja, ORI sulit melakukann­ya. TKA menolak dengan keras.

Kondisi tersebut membuat TKA leluasa melanggar aturan. Misalnya, memanfaatk­an visa turis untuk bekerja. Persoalan visa turis untuk bekerja semakin masif setelah ada kebijakan bebas visa yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Karena itu, ORI mengusulka­n kepada Kemenkum HAM untuk mempertimb­angkan evaluasi kebijakan bebas visa. Kebijakan itu oleh oknum TKA dimanfaatk­an untuk menerabas aturan.

Celah itu juga mengacauka­n data TKA yang dimiliki sejumlah kementeria­n dan lembaga. Salah satunya, izin mempekerja­kan tenaga kerja asing (IMTA).

Laode menambahka­n, banyak pihak tidak peduli terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Baik TKA maupun perusahaan yang mempekerja­kan mereka.

Khusus kasus di Morowali, tingkat pelanggara­n peraturan oleh TKA sangat mengkhawat­irkan. Selain pekerja asing menjadi sopir, ORI menemukan data bahwa persentase pekerja kasar mencapi 90 persen.

Karena itu, ORI menuntut Kemenaker untuk segera memperbaik­i kondisi yang sarat pelanggara­n tersebut. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan tegas menyebut posisi pekerjaan kasar harus ditempati pekerja lokal.

Pemerintah Berjanji

Menindakla­njuti Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenaker Iswandi Hari tidak bisa memberikan jawaban memuaskan atas temuan ORI. Iswandi, yang kemarin hadir dalam paparan ORI, hanya menegaskan bahwa instansiny­a akan melakukan tindak lanjut.

Dia meminta semua pihak tenang. Sebab, Kemenaker tidak akan menempatka­n TKA pada posisi yang bisa diisi tenaga kerja lokal. ”Sehingga memang temanteman tidak usah khawatir dengan perpres yang baru,” ucap dia.

Iswandi menyatakan, pemerintah sudah memiliki Tim Pengawasan Orang Asing alias Tim Pora. ”Dengan data yang disampaika­n Pak Laode bahwa (kementeria­n dan lembaga, Red) belum terpadu, itu bagian dari kelemahan kami juga,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, keberadaan TKA di Indonesia sudah sesuai aturan. TKA yang berada di wilayah Sulawesi ditujukan untuk pembanguna­n smelter. Sebab, daerah tersebut adalah kawasan pertambang­an yang membutuhka­n investasi dari luar negeri.

Investasi asing itu masuk dengan beberapa permintaan. Termasuk, beberapa posisi pekerjaan yang harus diisi TKA.

”Jadi, perusahaan-perusahaan yang masuk, banyak investasii­nvestasi yang masuk, mengatakan dengan turnkey project. Turnkey project itu adalah dia meminta ada tenaga kerja yang tentu harus dengan izin,” ujar Yasonna seusai peringatan Hari Hak Kekayaan Intelektua­l di Istana Wakil Presiden kemarin.

Dia mengungkap­kan, TKA itu pun meminta rekomendas­i dari Kemenaker yang berkaitan dengan profil para pekerja. Jumlah TKA yang dipekerjak­an juga diteliti terlebih dahulu. ”Nanti baru kami terbitkan visanya.”

Yasonna sepertinya perlu diajak memantau ke Morowali. Agar mengetahui adanya posisi sopir yang diisi TKA.

 ?? GRAFIS: ERIE DINI/JAWA POS ??
GRAFIS: ERIE DINI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia