Sekjen KPK Diberhentikan
Diduga Terkait Polemik Perekrutan Pegawai dari Polri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa persoalan internal. Itu terjadi setelah pimpinan KPK memberhentikan secara mendadak Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dari jabatan sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) KPK definitif. Posisinya saat ini diisi sementara oleh Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan.
”Memang benar dilakukan pergantian Sekjen KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos kemarin (26/4)
Terkait pemberhentian saya, termasuk rekrutmen (polisi), tolong ditanyakan saja kepada pimpinan atau jubir.” RADEN BIMO GUNUNG ABDUL KADIR Mantan Sekjen KPK
Pergantian pejabat tinggi KPK itu ditindaklanjuti dengan terbitnya keputusan presiden (keppres). Dalam keppres, Pahala bakal menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekjen sampai ada Sekjen definitif. ”Memilih Sekjen definitif perlu seleksi,” ucap Febri.
Di luar kabar pergantian Sekjen itu, KPK belum mau menjelaskan alasan pemberhentian Bimo oleh pimpinan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya mengatakan, pergantian itu dilakukan lantaran kinerja Bimo tidak sesuai ekspektasi para pimpinan. ”Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Sekjen, tapi oleh pimpinan kinerja yang bersangkutan dinilai kurang memuaskan,” ungkapnya.
Namun, berdasar informasi internal KPK, pemberhentian Bimo diduga berkaitan dengan polemik perekrutan 71 anggota Polri. Perinciannya, 60 penyidik, 7 pengawal pimpinan, dan 4 petugas koordinasi supervisi (korsup). ”Awal permasalahan- nya itu pokoknya rumit,” ujar sumber internal KPK kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut sejumlah pegawai KPK, pemberhentian Sekjen itu sempat berpengaruh terhadap kinerja kelembagaan. Terutama secara psikologis. Sebab, tugas Sekjen sangat sentral. Di antaranya, menyiapkan dan melaksanakan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum untuk setiap unit organisasi di KPK.
Secara struktural, Sekretariat Jenderal KPK membawahkan sejumlah biro. Yakni, biro perencanaan dan keuangan, biro umum, biro sumber daya manusia (SDM), biro hukum, serta biro humas dan sekretariat pimpinan. Bila fungsi itu kurang maksimal, unit kerja lain di KPK, seperti penindakan dan pencegahan korupsi, dipastikan terpengaruh.
Soal informasi tersebut, Febri maupun pimpinan KPK, seperti Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, tidak mau berkomentar. Sementara itu, Bimo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat juga irit memberikan klarifikasi. ”Terkait pemberhentian saya, termasuk rekrutmen (polisi), tolong ditanyakan saja kepada pimpinan atau jubir,” ujar Bimo yang juga mantan kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK.
Secara terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, keppres tentang pemberhentian Sekjen KPK dikeluarkan atas usul pimpinan KPK. Sebab, hal itu merupakan urusan internal KPK. ”Pergantian Sekjen KPK itu atas usulan pimpinan KPK kepada presiden. Jadi, presiden memutuskan berdasarkan usulan pimpinan KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (26/4).
Oleh karena itu, jika tidak ada usul dari internal KPK, presiden tidak akan mengeluarkan keppres tersebut. ”Pimpinan KPK yang mengusulkan pergantian Sekjen KPK. Kalau nggak ada usulan pimpinan KPK, ya tidak ada pergantian Sekjen KPK,” imbuhnya.