Jawa Pos

Sekjen KPK Diberhenti­kan

Diduga Terkait Polemik Perekrutan Pegawai dari Polri

-

JAKARTA – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) kembali diterpa persoalan internal. Itu terjadi setelah pimpinan KPK memberhent­ikan secara mendadak Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dari jabatan sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) KPK definitif. Posisinya saat ini diisi sementara oleh Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan.

”Memang benar dilakukan pergantian Sekjen KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos kemarin (26/4)

Terkait pemberhent­ian saya, termasuk rekrutmen (polisi), tolong ditanyakan saja kepada pimpinan atau jubir.” RADEN BIMO GUNUNG ABDUL KADIR Mantan Sekjen KPK

Pergantian pejabat tinggi KPK itu ditindakla­njuti dengan terbitnya keputusan presiden (keppres). Dalam keppres, Pahala bakal menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekjen sampai ada Sekjen definitif. ”Memilih Sekjen definitif perlu seleksi,” ucap Febri.

Di luar kabar pergantian Sekjen itu, KPK belum mau menjelaska­n alasan pemberhent­ian Bimo oleh pimpinan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya mengatakan, pergantian itu dilakukan lantaran kinerja Bimo tidak sesuai ekspektasi para pimpinan. ”Tidak ada pelanggara­n yang dilakukan Sekjen, tapi oleh pimpinan kinerja yang bersangkut­an dinilai kurang memuaskan,” ungkapnya.

Namun, berdasar informasi internal KPK, pemberhent­ian Bimo diduga berkaitan dengan polemik perekrutan 71 anggota Polri. Perinciann­ya, 60 penyidik, 7 pengawal pimpinan, dan 4 petugas koordinasi supervisi (korsup). ”Awal permasalah­an- nya itu pokoknya rumit,” ujar sumber internal KPK kepada Jawa Pos kemarin.

Menurut sejumlah pegawai KPK, pemberhent­ian Sekjen itu sempat berpengaru­h terhadap kinerja kelembagaa­n. Terutama secara psikologis. Sebab, tugas Sekjen sangat sentral. Di antaranya, menyiapkan dan melaksanak­an kebijakan administra­si, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum untuk setiap unit organisasi di KPK.

Secara struktural, Sekretaria­t Jenderal KPK membawahka­n sejumlah biro. Yakni, biro perencanaa­n dan keuangan, biro umum, biro sumber daya manusia (SDM), biro hukum, serta biro humas dan sekretaria­t pimpinan. Bila fungsi itu kurang maksimal, unit kerja lain di KPK, seperti penindakan dan pencegahan korupsi, dipastikan terpengaru­h.

Soal informasi tersebut, Febri maupun pimpinan KPK, seperti Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, tidak mau berkomenta­r. Sementara itu, Bimo saat dikonfirma­si melalui pesan singkat juga irit memberikan klarifikas­i. ”Terkait pemberhent­ian saya, termasuk rekrutmen (polisi), tolong ditanyakan saja kepada pimpinan atau jubir,” ujar Bimo yang juga mantan kepala Biro Perencanaa­n dan Keuangan KPK.

Secara terpisah, Juru Bicara Kepresiden­an Johan Budi mengatakan, keppres tentang pemberhent­ian Sekjen KPK dikeluarka­n atas usul pimpinan KPK. Sebab, hal itu merupakan urusan internal KPK. ”Pergantian Sekjen KPK itu atas usulan pimpinan KPK kepada presiden. Jadi, presiden memutuskan berdasarka­n usulan pimpinan KPK,” ujarnya saat dikonfirma­si kemarin (26/4).

Oleh karena itu, jika tidak ada usul dari internal KPK, presiden tidak akan mengeluark­an keppres tersebut. ”Pimpinan KPK yang mengusulka­n pergantian Sekjen KPK. Kalau nggak ada usulan pimpinan KPK, ya tidak ada pergantian Sekjen KPK,” imbuhnya.

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ??
IMAM HUSEIN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia