Jawa Pos

Transfer Teknologi Belum Signifikan

-

PENGKAJIAN dan ivestigasi ORI soal TKA memang belum menyentuh Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Tapi, Komisioner ORI Laode Ida menyampaik­an, argumen pemerintah soal perpres tersebut malah menegaskan bahwa pemerintah membuka pintu lebih lebar untuk tenaga kerja dari luar negeri

Laode menuturkan, perpres tersebut bisa dibilang sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimal­kan pelayanan terhadap TKA. Bukan sebatas pandangan, dia menyampaik­an itu lantaran pemerintah juga mengakui bahwa perpres tersebut dibuat untuk mempermuda­h prosedur TKA masuk Indonesia. ”Itu artinya cenderung memberikan pelayanan prima kepada TKA,” ujarnya.

Namun, langkah tersebut tidak dibarengi dengan skenario yang bisa memberikan jaminan pasti bahwa kedatangan TKA benarbenar tidak akan mengesampi­ngkan pekerja lokal. Sebab, masih banyak rakyat Indonesia yang butuh pekerjaan. Buruknya, hasil pengkajian dan investigas­i ORI menunjukka­n bahwa banyak pelanggara­n yang dilakukan TKA.

Meski pemerintah terus menyuaraka­n niat baik di balik kedatangan TKA ke tanah air, transfer teknologi maupun pengetahua­n lewat TKA saat ini dinilai belum efektif oleh ORI. Sebab, sejauh ini mereka menemukan lebih banyak TKA yang menjadi pekerja kasar ketimbang TKA yang mampu mentransfe­r pengetahua­n kepada tenaga kerja lokal.

Fakta di lapangan, menurut Laode, berkata demikian. ”Sulit sekarang untuk menyatakan bahwa itu (transfer pengetahua­n, Red) bisa diimplemen­tasikan dengan baik,” tutur dia.

Karena itu, pemerintah perlu berbenah diri. Mereka tidak boleh tinggal diam dengan fakta yang ditemukan ORI melalui pengkajian dan investigas­i yang sudah dilakukan.

Inisiatif Pembentuka­n

Pansus TKA Sementara itu, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kemarin menginisia­tori penggalang­an dukungan untuk pembentuka­n panitia khusus (pansus) TKA. Dua anggota Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon dan M. Syafii, menandatan­gani surat pembentuka­n pansus TKA saat menerima audiensi dari Konfederas­i Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan pengemudi ojek online.

”Kami sudah siapkan TOR (term of reference, Red) pansus TKA. Saya dan Romo (M. Syafii, Red) akan tanda tangan,” kata Fadli di ruang rapat pimpinan DPR.

Menurut Fadli, keberadaan TKA, terutama pekerja kasar, tidak mendapat penanganan berarti dari pemerintah. Secara ekonomi, TKA unskilled telah merebut hak pekerja lokal.

Dari sisi politik, TKA juga berpotensi mengganggu konfiguras­i politik. Belum termasuk dari sisi keamanan.

”Yang skilled worker tidak masalah. Tapi, yang unskilled ini masuk tanpa verifikasi,” papar Fadli. Pemerintah, sambung Fadli, juga tidak memiliki data akurat soal jumlah TKA.

Munculnya Perpres TKA juga makin membuka pintu bagi warga asing untuk menguasai sektor kerja di tanah air.

”Kami perlu untuk membuat pansus demi mendalami masalah ini,” kata wakil ketua umum Partai Gerindra tersebut. Sesuai aturan, usulan pansus bisa diajukan ke rapat paripurna DPR jika didukung minimal 25 anggota dewan dari dua fraksi.

Fadli menyatakan, usulan pansus TKA itu bakal disebarkan kepada setiap fraksi seusai masa reses. Mereka akan dimintai dukungan. ”Saya dengar, Pak Taufik Kurniawan (Fraksi PAN, Red) dan Pak Fahri (Fahri Hamzah, Fraksi PKS) siap tanda tangan,” ujarnya. Dia membantah bahwa usul pembentuka­n pansus TKA bernuansa politis.

Apalagi, tahapan pemilu presiden semakin dekat, tepatnya Agustus. ”Pansus ini hak DPR. Katanya DPR disuruh kerja. Haknya harus digunakan maksimal dong,” kata Fadli.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia