Sita Aset Bupati Mojokerto
Berupa 13 Kendaraan Senilai Rp 5,2 M
MOJOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyitaan dalam pengusutan kasus korupsi di Mojokerto. Bukan hanya dokumen dugaan gratifikasi, sejumlah barang bergerak juga disita. Barang-barang berupa kendaraan itu diambil dari kediaman Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP).
Ada tiga rumah bupati yang menjadi sasaran penggeledahan dan penyitaan. Yakni, rumah sekaligus vila di Dusun Treceh, Desa Sajen, Kecamatan Pacet; rumah di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri; dan rumah dinas bupati di Jalan A. Yani, Kota Mojokerto.
Barang yang disita terdiri atas mobil berbagai merek, jet ski, serta sepeda motor. Kemarin barang-barang itu dititipkan di Mapolsek Magersari, Jalan Raya Bypass, Kota Mojokerto. ”Total ada 13 unit barang bukti yang dititipkan di sini (Polsek Magersari, Red) oleh KPK,” kata salah seorang petugas kepolisian kemarin (26/4).
Nilai barang bukti yang disita itu diperkirakan Rp 5,2 miliar. Masing-masing terdiri atas enam unit mobil dengan total harga pasar Rp 3,3 miliar. Ada juga lima jet ski yang diperkirakan seharga Rp 1,9 miliar serta dua unit motor senilai Rp 48 juta. ”Semua barang bukti ini diamankan dari kediaman MKP,” ujar sumber tepercaya.
Dia mencontohkan Honda New CR-V nopol S 1001 NB yang diamankan dari rumah pribadi di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, pada Kamis dini hari (26/4). Sementara itu, barang bukti lainnya diamankan dari rumah sekaligus vila pribadi bupati di Dusun Trece, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (25/4).
”Tidak ada yang diamankan dari showroom. Kalau di showroom itu hanya STNK atau BPKB. Tidak sampai ada penyitaan unit mobil,’’ tambah sumber tersebut.
Kondisi itu dikuatkan lamanya penggeledahan oleh KPK hingga sekitar 10 jam di rumah pribadi MKP di dua lokasi tersebut. Penggeledahan berlangsung sejak Rabu sore (25/4) sekitar pukul 16.00 hingga Kamis dini hari (26/4) pukul 01.20. Diduga, penggeledahan itu masih berkaitan dengan pencarian alat bukti terkait dengan dugaan kasus gratifikasi proyek pemasangan 15 menara tower BTS di Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya titipan barang bukti dari KPK. Sejak Selasa malam (24/4), jajarannya telah diamanahi KPK sebagai tempat penitipan barang-barang hasil sitaan. Namun Sigit enggan menyebut secara rinci jenis dan jumlah kendaraan yang telah dititipkan di Polsek Magersari tersebut.
’’Kemarin kita menggeser barang sitaan ini dari sebuah lokasi milik terperiksa di kawasan Pacet. Hanya beberapa hari dititipkan, sampai dengan kesiapan KPK selesai melakukan penggeledahan kemudian dikembalikan ke Jakarta,’’ ungkapnya.
Tidak hanya mobil mewah dan motor, barang sitaan yang kini dalam pengawasan ketat petugas kepolisian itu juga terdapat uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut lantas ditaruh dalam ruangan khusus dan dalam pengawalan khusus polisi. Namun lagi-lagi, Sigit enggan memberikan rincian total nominal uang yang telah disita.