Jawa Pos

Temukan Tempat Pembuangan Liar

Tim Yustisi DKRTH Sita KTP Penumpuk Barang Bekas

-

SURABAYA – Tim yustisi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya menyusuri Kelurahan Gading, Tambaksari, kemarin. Di Jalan Karang Empat, mereka menemukan tumpukan sampah di tepi saluran. Mulai plastik, styrofoam, sisa makanan, karet ban, hingga sandal yang saling bertumpuk.

Sebagian sampah itu menutupi saluran. Juga, ada perkakas bekas seperti dispenser, piano, kap lampu, dan kipas angin. Barangbara­ng itu milik Karman yang sehari-hari menjadi pemulung. Dia biasa keliling di kawasan Kelurahan Gading. Saat tim datang, dia sedang berada di lokasi hendak menumpuk barang bekas. Karman pun diperintah untuk membersihk­an area tersebut. ”Kami minta dia mengangkut semua barang-barang bekas ini,” ujar Koordinato­r Tim Yustisi Sampah DKRTH Agus Joko Purnomo.

Karman mengatakan, bukan hanya dirinya yang membuang sampah di sana. Warga sekitar juga sering membuangny­a. Lokasi tempat sampah berada di depan bangunan mangkrak yang tertutup seng. ”Warga terkadang ngelempar ke dalam bangunan juga,” katanya.

Meski melakukan pembelaan, Karman dianggap melanggar Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administra­tif Pelanggara­n Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaa­n Sampah dan Keber- sihan di Kota Surabaya. ”KTP kami sita dan harus diambil di kantor DKRTH,” imbuh Joko.

Karman harus membayar sejumlah denda akibat perbuatann­ya itu. Sesuai dengan perwali, besaran denda ditentukan volume sampah. Di bawah 0,5 meter kubik, dendanya Rp 75 ribu. Selebihnya mulai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. ”Denda juga didasarkan pada jenis sampah yang dibuang,” katanya.

Ketua RT 9, RW 2, Haryono sebenarnya sudah berkali-kali mengingatk­an warganya. Namun, tetap saja imbauannya tidak digubris. ”Bahkan, lurah juga sudah mengingatk­an,” katanya.

Sementara itu, kegiatan penertiban dilakukan tim gabungan Satpol PP Kecamatan Tambaksari dan Tim Odong-Odong. Mereka menertibka­n pedagang kaki lima (PKL) yang menutup jalur pedestrian Jalan Putro Agung. Banyak PKL yang menggelar lapak dengan memakan badan trotoar.

Kasi Ketertiban dan Keamanan Kecamatan Tambaksari Arief Wijaksana mengungkap­kan, selama ini banyak pedagang yang memotong jalur pedestrian. Sarana bagi pejalan kaki beralih fungsi. ”Ada 20 pedagang di sana yang kami tertibkan,” katanya.

Dari kegiatan tersebut, barang bukti berupa lapak dan atap seng diangkut petugas. Pengawasan tidak berhenti sampai di situ.

 ?? GALIH ADI/JAWA POS ?? GANGGU LINGKUNGAN: Agus Joko Purnomo (kanan) dan tim yustisi DKRTH menemukan tumpukan sampah di Jalan Karang Empat kemarin.
GALIH ADI/JAWA POS GANGGU LINGKUNGAN: Agus Joko Purnomo (kanan) dan tim yustisi DKRTH menemukan tumpukan sampah di Jalan Karang Empat kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia