Temukan Tempat Pembuangan Liar
Tim Yustisi DKRTH Sita KTP Penumpuk Barang Bekas
SURABAYA – Tim yustisi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya menyusuri Kelurahan Gading, Tambaksari, kemarin. Di Jalan Karang Empat, mereka menemukan tumpukan sampah di tepi saluran. Mulai plastik, styrofoam, sisa makanan, karet ban, hingga sandal yang saling bertumpuk.
Sebagian sampah itu menutupi saluran. Juga, ada perkakas bekas seperti dispenser, piano, kap lampu, dan kipas angin. Barangbarang itu milik Karman yang sehari-hari menjadi pemulung. Dia biasa keliling di kawasan Kelurahan Gading. Saat tim datang, dia sedang berada di lokasi hendak menumpuk barang bekas. Karman pun diperintah untuk membersihkan area tersebut. ”Kami minta dia mengangkut semua barang-barang bekas ini,” ujar Koordinator Tim Yustisi Sampah DKRTH Agus Joko Purnomo.
Karman mengatakan, bukan hanya dirinya yang membuang sampah di sana. Warga sekitar juga sering membuangnya. Lokasi tempat sampah berada di depan bangunan mangkrak yang tertutup seng. ”Warga terkadang ngelempar ke dalam bangunan juga,” katanya.
Meski melakukan pembelaan, Karman dianggap melanggar Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Keber- sihan di Kota Surabaya. ”KTP kami sita dan harus diambil di kantor DKRTH,” imbuh Joko.
Karman harus membayar sejumlah denda akibat perbuatannya itu. Sesuai dengan perwali, besaran denda ditentukan volume sampah. Di bawah 0,5 meter kubik, dendanya Rp 75 ribu. Selebihnya mulai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. ”Denda juga didasarkan pada jenis sampah yang dibuang,” katanya.
Ketua RT 9, RW 2, Haryono sebenarnya sudah berkali-kali mengingatkan warganya. Namun, tetap saja imbauannya tidak digubris. ”Bahkan, lurah juga sudah mengingatkan,” katanya.
Sementara itu, kegiatan penertiban dilakukan tim gabungan Satpol PP Kecamatan Tambaksari dan Tim Odong-Odong. Mereka menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menutup jalur pedestrian Jalan Putro Agung. Banyak PKL yang menggelar lapak dengan memakan badan trotoar.
Kasi Ketertiban dan Keamanan Kecamatan Tambaksari Arief Wijaksana mengungkapkan, selama ini banyak pedagang yang memotong jalur pedestrian. Sarana bagi pejalan kaki beralih fungsi. ”Ada 20 pedagang di sana yang kami tertibkan,” katanya.
Dari kegiatan tersebut, barang bukti berupa lapak dan atap seng diangkut petugas. Pengawasan tidak berhenti sampai di situ.