Jawa Pos

Tinggal Menjalani Hukuman Lima Hari

Vonis Siswa dalam Kasus Pengeroyok­an Pelajar

-

SURABAYA – Sidang tujuh siswa SMA Al Falah Ketintang terkait kasus pengeroyok­an sesama pelajar berakhir kemarin (26/4). Hakim memvonis mereka dengan hukuman selama 15 hari. Lima siswa menjalani hukuman di Rehabilita­si Sosial Anak Nakal dan Korban Napza Unit Pelaksana Teknis (UPT) Marsudi Putra. Dua siswa lainnya mendekam di Rutan Medaeng.

Tujuh siswa itu disidang di ruangan berbeda. J, I, R, A, dan AR disidang di ruang sidang anak. Sementara itu, AF dan MH yang sudah dewasa diadili di Ruang Sidang Kartika. Putusan tersebut disambut dengan ucapan syukur dari para orang tua dan siswa. Puluhan siswa yang menunggui persidanga­n di luar ruangan pun menyambut putusan itu dengan gembira.

Pada sidang kemarin, mereka menjalani tuntutan sekaligus putusan. Untuk kelima siswa, jaksa Fathol Rasyid menuntut hukuman 30 hari. Namun, hakim Hisbulah Idris memiliki pertimbang­an lain. Dia memvonis lima anak di bawah umur itu dengan menjalani pembinaan di UPT Marsudi Putra.

Menurut dia, pertimbang­an yang paling kuat sehingga hukumannya lebih ringan adalah mereka masih mempunyai masa depan yang lebih baik. ’’Orang tua juga memberikan perhatian yang cukup kepada anaknya,’’ ujarnya.

Hakim juga memperhati­kan permohonan maaf dari keluarga terdakwa. ’’Sudah ada permohonan maaf dari orang tua terdakwa. Itu sangat meringanka­n para terdakwa yang masih di bawah umur,’’ tambahnya setelah sidang.

Agus Suyoso, orang tua salah seorang terdakwa, mengaku sangat bersyukur dengan vonis tersebut. Dia menganggap hakim menjatuhka­n putusan yang adil untuk anaknya. ’’Saya lega, Mas. Anak saya hanya dihukum 15 hari dan kurang lima hari lagi masa pidananya selesai di UPT Marsudi Putra,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Fariji, kuasa hukum kelima siswa, menganggap perbuatan kliennya adalah musibah. Yang terpenting, lanjut dia, para siswa dapat kembali mengikuti ulangan di sekolah. ’’Permintaan yang saya perjuangka­n bisa tercapai. Hakim memutuskan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Itu merupakan hal yang terbaik,’’ ujarnya.

Sidang dua siswa Al Falah yang sudah dewasa juga telah selesai. Hakim memvonis mereka dengan hukuman 15 hari penjara di Rutan Medaeng. Hukuman itu dikurangi masa hukuman yang telah mereka jalani selama sepuluh hari. Dengan begitu, kedua terdakwa tinggal menjalani hukuman lima hari.

Saat jaksa membacakan tuntutan selama 30 hari penjara, R. Syarif Hidayat, kuasa hukum kedua terdakwa, meminta keringanan. Dia menganggap tuntutan tersebut terlalu berat untuk ukuran pelajar. ’’Mohon keringanan majelis hakim. Kedua terdakwa merupakan siswa yang masih menuntut ilmu,’’ tuturnya.

Hakim kemudian bertanya kepada jaksa tentang permohonan keringanan itu. Jaksa Fathol menyatakan tetap pada tuntutanny­a. Hakim akhirnya bermusyawa­rah untuk menjatuhka­n putusan. ’’Kalian telah terbukti bersalah melakukan pengeroyok­an dan kami majelis hakim memutuskan pidana selama 15 hari dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani,’’ ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia