Eddy Rumpoko Divonis Tiga Tahun
SIDOARJO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Terdakwa kasus suap itu divonis tiga tahun penjara kemarin (27/4). Jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penjara delapan tahun.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” kata hakim Unggul saat membacakan putusan kemarin.
Majelis hakim juga mengharuskan Eddy membayar denda Rp 200 juta
J
Apabila dia tidak sanggup membayar, penggantinya adalah pidana penjara. Hakim juga mencabut hak politik Eddy selama tiga tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, plus pencabutan hak politik lima tahun. Tuntutan itu berdasar dakwaan pasal 12A atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 54 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suasana menjadi haru begitu hakim mengetok palu tanda sidang telah usai. Para pengunjung berusaha menyalami terdakwa dan memeluknya meski di tengah pengawalan ketat petugas pengadilan dan kepolisian. Tidak terkecuali Dewanti Rumpoko, istri Eddy yang turut hadir menyaksikan sidang. Wali kota Batu itu memeluk suaminya dengan mata berkaca-kaca tak kuasa menahan haru.
Di luar ruang sidang, Eddy sem- pat menyambut pendukungnya yang bergembira menyambut putusan majelis hakim. Dia meminta pendukungnya selalu mendoakan yang terbaik baginya.
”Saya matur nuwun dan menyampaikan rasa hormat yang sebesar-besarnya. Ini bentuk silaturahmi dan hubungan seduluran tidak boleh putus. Mungkin ini jalan yang terbaik dalam hidup saya,” tutur Eddy di hadapan ratusan pendukungnya yang menghadiri sidang.
Kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono, tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Meskipun kliennya diputus jauh lebih ringan.
”Kalau dilihat dari sisi apa yang dibacakan, kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis yang menyatakan terbukti dakwaan subsider. Bisa saja nanti tidak terbukti subsidernya. Kami masih pikir-pikir apakah banding atau tidak,” terangnya.
Di sisi lain, jaksa KPK Ronald Warotikan menyatakan bahwa sangat mungkin pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Meski demikian, JPU masih akan mempelajari salinan putusan selama tujuh hari sebelum memutuskan untuk banding.