Jawa Pos

Penjual Dijerat Pasal Berlapis

-

Mereka bisa dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, UndangUnda­ng Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu, UndangUnda­ng Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terakhir, pasal 204 KUHP tentang Menjual Barang yang Membahayak­an Jiwa. ”Biar kapok, dihukum 20 tahun penjara,” katanya dengan nada tinggi.

Kegeraman itu sangat beralasan. Sebab, jenderal asli Ketintang itu sudah bertugas di daerah lain dan belum pernah menemukan fenomena seperti itu. ”Pulau Jawa ini kan pusat kemajuan. Kok bisa mati serempak sebanyak ini,” ungkapnya.

KH Ali Maschan Moesa mengatakan, di kalangan para pemabuk, miras oplosan itu belum terhitung minuman keras. ”Yang disebut keras itu kalau sudah ditambah soda dan lem. Miras ini lebih berbahaya dari pencurian. Karena gandengann­ya judi dan narkoba,” katanya.

Sementara itu, polisi terus menelusuri meledaknya jumlah korban miras oplosan di Surabaya. Berdasar temuan sementara, banyaknya korban itu disebabkan produsen dan pengecer ingin mendulang keuntungan berlipat lantaran permintaan melonjak drastis pada awal April lalu.

Sumber Jawa Pos di internal kepolisian menemukan indikasi tersebut saat melakukan penyelidik­an. Pemicu utamanya adalah meningkatn­ya permintaan arak yang selama ini banyak beredar di pasaran. Padahal, stok nira yang menjadi bahan utama arak sangat terbatas. ”Produsen tidak ingin kehilangan pasar. Makanya cari akal,” ucap sumber tersebut.

Caranya adalah membuat arak palsu dengan menggunaka­n bahan sintetis murni. Yaitu, alkohol 95 persen yang dicampur air. Dengan begitu, produsen mendapat keuntungan berlipat. Saat permintaan pasar tinggi, harga cukrik Rp 20.000–Rp 25.000 per 600 ml. ”Padahal, sebelumnya masih dijual Rp 15 ribu,” ucapnya.

Apa penyebab permintaan pasar naik? Sumber tersebut menengarai banyak faktor. Salah satunya datangnya Ramadan. Biasanya, para pemabuk memanfaatk­an momen sebelum bulan puasa untuk mabuk sepuasnya. Sebab, miras bakal jarang ditemui selama Ramadan. Selain itu, momen lain yang ikut mendorong permintaan pasar adalah Piala Dunia 2018 pada Juni dan Asian Games 2018 pada Agustus.

Satu Korban Masuk Rumah Sakit

Satu orang pasien kembali masuk ke RSUD dr Soetomo pada Kamis (26/4). Berbeda dengan pasien sebelumnya, korban yang mengaku menenggak miras itu datang dalam kondisi yang masih cukup sehat.

Dari pengakuann­ya, dia juga ikut minum, tetapi hanya sedikit. ”Karena teman-temannya ada yang sampai meninggal, makanya dia dianjurkan untuk memeriksak­an diri,” ujar Kepala Instalasi PKRS dan Humas RSUD dr Pesta Parulian M.E. SpAn. Meski tidak menampakka­n gejala seperti yang lain, pria 57 tahun tersebut tetap diperiksa.

Selama 24 jam dia diawasi di rumah sakit untuk dilihat apakah ada tanda keracunan. Misalnya, mual, muntah, pandangan kabur, maupun adanya asidosis metabolik. Meski tandatanda tersebut tidak muncul, infus diberikan untuk menjaga agar hidrasi pasien tetap baik.

”Jika ditotal, ada 24 orang yang masuk ke Instalasi Rawat Darurat RSUD dr Soetomo. Delapan di antaranya meninggal dunia,” lanjutnya. Sementara itu, 13 orang yang juga sempat dirawat sudah dipulangka­n. Kini tinggal tiga pasien yang dirawat.

Meski kondisi ketiga pasien sudah semakin baik, masih ada satu pasien yang berada di ruang intermedia­te. Alat bantu napas masih terpasang di wajahnya meski konsentras­i oksigen yang diberikan minimal. ”Dia masih merasa munek-munek. Makanya terus diawasi agar kondisi tidak memburuk,” ujar dokter spesialis anestesi tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia