Besok Putuskan Banding atau Tidak
Jerat Setnov TPPU, KPK Tunggu Paparan Penyidik
JAKARTA – Kubu Setya Novanto (Setnov) besok (30/4) memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi e-KTP yang dibacakan Selasa lalu (24/4). Berdasar informasi dari orang dekat Setnov, mantan ketua umum Partai Golkar itu masih menghitung seberapa besar peluang menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan, kabarnya, Setnov sempat menyatakan tidak ingin naik banding.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengaku belum mendengar informasi itu. Dia pun akan memastikan kepada kliennya apakah mengajukan banding atau tidak. ”Senin (besok) kami umumkan,” ucap advokat senior tersebut.
Sementara itu, KPK memastikan tidak mengajukan banding. ”Dari pihak KPK mungkin tidak ada banding,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo. Setnov divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK.
Terkait rencana menjerat Setnov dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Agus menyebutkan masih menunggu paparan penyidik dan penuntut KPK pekan depan. Setelah mendengarkan paparan itu, pimpinan nanti memutuskan langkah berikutnya. ”Jadi, masih ada langkah berikutnya (untuk mematangkan TPPU, Red),” ucap dia.
Selama ini tak sedikit kasus korupsi yang diusut KPK yang berujung TPPU. Sebut saja kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Ada lagi mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo serta eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Semua perkara TPPU itu sudah divonis bersalah oleh majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.