Ancam Stop Bahas Raperda Sampah
Bila Pansus Tidak Mendapat Naskah Perjanjian TPA Benowo
SURABAYA – Panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sampah mengancam tidak melanjutkan pembahasan. Sebab, pemkot tidak memberikan datadata pendukung yang diminta untuk penetapan pasal-pasal dalam aturan itu.
’’Teman-teman pansus enggak mau melanjutkan sebelum pemkot mengirim naskah perjanjian kerja sama dengan PT SO (Sumber Organik),’’ jelas anggota pansus Mazlan Mansyur.
Menurut Mazlan, permintaan tersebut disampaikan sejak rapat ketiga pansus awal tahun lalu. Bahkan, masa kerja pansus sudah habis dan diperpanjang 60 hari. Dia menuturkan, pansus membutuhkan data tersebut karena raperda sampah banyak menyinggung TPA. Tanpa data, pembahasan pasal per pasal tidak akan mendalam.
Selain untuk pembuatan raperda, lanjut Mazlan, isi perjanjian itu menentukan kebijakan anggaran pemkot. Tidak hanya di pembahasan APBD Perubahan 2018, tetapi juga APBD Murni 2019 nanti. Sebab, menurut dia, beban anggaran untuk pengolahan sampah pemkot tetap tinggi walaupun pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga.
Ketua komisi B tersebut sudah memerintah staf komisi untuk bersurat ke dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH). Mazlan berharap surat perjanjian itu segera diserahkan agar pansus tetap berjalan. Pada masa perpanjangan waktu, mereka tinggal membahas pasal per pasal.
Ketua Komunitas Nol Sampal Hermawan Some menyatakan wajar apabila pansus meminta pemkot terbuka. Data perjanjian tersebut seharusnya diketahui publik. Namun, selama ini dia juga belum tahu apa saja isi perjanjian yang disepakati pada 2009 itu.
Sekretaris DKRTH Surabaya Aditya Wasita menerangkan, tidak ada yang disembunyikan dalam perjanjian tersebut. Pemkot pernah mengirim draf perjanjian itu ke dewan. ’’Kan sudah diserahkan dulu ke dewan. Coba tanya ke bagian hukum,’’ jelasnya.
Kerja sama dengan PT SO tetap dilakukan untuk mewujudkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). PT SO menjual listrik dari TPA Benowo ke PLN sejak dua tahun lalu.