Jawa Pos

Mulai Besok Blokir Total

Kartu Prabayar yang Belum Registrasi

-

JAKARTA – Batas waktu registrasi kartu prabayar resmi berakhir hari ini (30/4). Kemenkomin­fo telah memerintah semua operator untuk memblokir total seluruh nomor telepon yang belum teregistra­si mulai besok (1/5).

Dirjen Penyelengg­araan Pos dan Informatik­a Ahmad M. Ramli mengatakan, pemblokira­n bertahap telah dimulai Maret lalu. Mulai 1 Maret panggilan dan SMS keluar diblokir bagi yang belum teregistra­si. Kemudian, sejak 1 April panggilan dan SMS masuk juga diblokir.

Mulai besok pemilik nomor yang belum teregistra­si tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar, menerima panggilan dan SMS masuk, serta mengakses layanan data internet. ”Semua diblokir, kecuali layanan SMS registrasi ke 4444. Pelayanan registrasi tetap aktif sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir,” tegas Ramli kemarin (29/4).

Kebijakan itu didasarkan pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomuni­kasi Indonesia No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaa­n Registrasi Kartu Prabayar Seluler. Meski demikian, lanjut Ramli, proses registrasi tetap dapat dilakukan. Pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center ke operator masingmasi­ng, dan kanal internet.

Pemilik nomor tetap bisa mengakses menu unstructur­ed supplement­ary service data (USSD) dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

Semua diblokir, kecuali layanan SMS registrasi ke 4444. Pelayanan registrasi tetap aktif sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir.” AHMAD M. RAMLI Dirjen Penyelengg­araan Pos dan Informatik­a

”Setelah registrasi, layanan telekomuni­kasi dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli. Dia meminta masyarakat segera melakukan registrasi kartu prabayar dengan menggunaka­n NIK dan nomor KK (kartu keluarga) secara benar dan berhak.

Secara khusus, Ramli meminta perusahaan-perusahaan apa pun untuk turut memberikan perlindung­an dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapat layanan telekomuni­kasi. Terutama soal data. ”Perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, TV kabel, dan perusahaan lainnya yang bersentuha­n dengan nomor telepon pelanggan agar menghindar­i marketing dengan menghubung­i calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh tanpa hak,” tegas Ramli.

Hingga saat ini, operator terus melakukan penghitung­an terbaru terhadap jumlah nomor yang teregistra­si dan yang masih belum. ”Kami dan seluruh kawan-kawan operator sedang menghitung, besok sore (hari ini, Red) diharapkan sudah selesai,” ujar Ketua Asosiasi Penyelengg­ara Telekomuni­kasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia