Kuasa Hukum Beda Pandangan
JAKARTA – Kubu Setya Novanto (Setnov) dipastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu diketahui dari belum adanya keputusan banding dari kuasa hukum maupun keluarga Setnov. ”Belum ada keputusan akan banding,” kata orang dekat Setnov kepada Jawa Pos kemarin (29/4).
Sumber tepercaya tersebut menuturkan, keputusan tidak banding itu disampaikan sendiri oleh Setnov kepada beberapa orang dekatnya. Baik keluarga maupun kolega yang menemani Setnov sejak awal persidangan sampai putusan dibacakan pekan lalu. ”Beliau (Setnov, Red) menerima putusan hakim dan tidak akan banding,” tegas sumber tersebut.
Hanya, berbeda dengan pandangan orang dekat Setnov, kuasa hukum mantan ketua umum Partai Golkar itu belum mau memberikan bocoran soal langkah yang akan diambil pascavonis hakim. Firman Wijaya, kuasa hukum Setnov, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan untuk banding atau tidak lantaran belum bertemu dengan Setnov beberapa hari terakhir. ”Saya belum kembali ke Jakarta,” ucap dia.
Sebelumnya, Firman dan kuasa hukum Setnov lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim. Mereka menilai beberapa pertimbangan dalam putusan hakim yang diketuai Yanto itu kontroversial. Salah satunya terkait dengan tidak tercapainya kinerja PT Sucofindo, rekanan proyek e-KTP, yang dibebankan kepada Setnov.
”Rasanya, itu memang kurang fair, dibebankan semuanya kepada Pak Novanto,” terang Firman. Meski tidak sependapat dengan putusan hakim, tim kuasa hukum Setnov sampai kemarin belum memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.