Tahun Lalu Rp 700 Ribu, Kini Rp 2 Juta
Keluhan Kenaikan PBB Bertambah
SURABAYA – Semakin banyak warga yang mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, mereka hanya berani menyampaikannya kepada anggota DPRD Surabaya. Mayoritas warga tidak tahu bahwa besaran PBB bisa didiskon.
Ada syaratnya. Tidak semua orang mendapat keringanan itu. Hanya pensiunan PNS, Polri, dan TNI yang bisa memperolehnya. Selain itu, pemilik bangunan cagar budaya dan masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum kota (UMK) saja yang bisa mengajukan keringanan.
Namun, yang mengeluhkan kenaikan PBB ternyata bukan termasuk golongan itu. Mereka adalah pemilik bangunan yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya sudah melampaui Rp 1 miliar. Nilai PBB mereka langsung melonjak dua kali lipat. Jangan heran apabila aturan keringanan PBB tidak bisa menjangkau mereka.
Warga Tambak Segaran yang namanya tak mau disebutkan melaporkan kenaikan PBB-nya ke anggota DPRD Surabaya Baktiono. NJOP-nya tahun ini Rp 1,08 miliar. Besaran pajaknya pun dihitung dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu PBB-nya masih Rp 700 ribu, kini dia harus membayar Rp 2 juta. ”Ini apa enggak salah?” tanyanya.
Dia mempertanyakan perhitungan NJOP bangunan yang berbeda dengan tetangganya. Rumah miliknya ditaksir Rp 1,8 juta per meter persegi, sedangkan rumah tetangganya Rp 1,2 juta. Padahal, rumah mereka tak terlalu berjarak. Orang itu heran karena tidak pernah merasa didatangi tim appraisal atau perwakilan dari pemkot yang menghitung nilai bangunannya. Tiba-tiba angka tersebut muncul. Dia ingin protes, tapi tidak tahu caranya.
Baktiono juga tidak mengetahui cara menentukan kenaikan NJOP. Yang pasti tiba-tiba, warga yang menjadi korbannya. Dia pernah mempertanyakan dasar penentuan NJOP dua lahan yang berbeda ke tim penaksir di kawasan Rangkah. Lahan pertama berbatasan dengan kuburan dan jalur aksesnya sulit. Lahan kedua lebih strategis karena berada di dekat jalan utama. ”Petugas appraisalnya bilang bahwa yang di jalan gede itu lebih mahal,” jelasnya.
Setelah mendengar jawaban itu, politikus PDIP tersebut lantas mempertanyakan mengapa NJOP dua lahan itu sama. Petugas pun kaget. Baktiono lantas menyalahkan petugas itu karena selama ini perhitungan NJOP dilakukan dengan cara memukul rata. Menurut dia, perhitungan harus adil dengan mendatangi objek pajak.
Anggota komisi B lainnya Achmad Zakaria juga mendapat laporan dari warga Sukomanunggal. Beberapa warga sempat mengajukan keringanan tahun lalu. Namun, permintaan mereka ditolak karena tidak sesuai syarat. ”Mereka kapok mengajukan keringanan lagi,” jelas politikus PKS tersebut.
Zakaria juga menyayangkan sikap oknum pegawai pemkot yang menerima pengaduan warga tersebut. Sebab, oknum itu mengatakan bahwa warga yang tak mampu membayar PBB dipersilakan pindah dari Surabaya saja. Sebab, NJOP di kawasan tersebut memang tinggi. ”Jika petugasnya benar ngomong kayak gitu, bener-bener keterlaluan,” lanjutnya.
Pekan ini komisi B bakal kembali memanggil dinas pendapatan. Salah satu agendanya adalah meminta laporan tentang jumlah warga yang memprotes nilai NJOP.