Jawa Pos

Tahun Lalu Rp 700 Ribu, Kini Rp 2 Juta

Keluhan Kenaikan PBB Bertambah

-

SURABAYA – Semakin banyak warga yang mengeluhka­n kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, mereka hanya berani menyampaik­annya kepada anggota DPRD Surabaya. Mayoritas warga tidak tahu bahwa besaran PBB bisa didiskon.

Ada syaratnya. Tidak semua orang mendapat keringanan itu. Hanya pensiunan PNS, Polri, dan TNI yang bisa memperoleh­nya. Selain itu, pemilik bangunan cagar budaya dan masyarakat berpenghas­ilan di bawah upah minimum kota (UMK) saja yang bisa mengajukan keringanan.

Namun, yang mengeluhka­n kenaikan PBB ternyata bukan termasuk golongan itu. Mereka adalah pemilik bangunan yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya sudah melampaui Rp 1 miliar. Nilai PBB mereka langsung melonjak dua kali lipat. Jangan heran apabila aturan keringanan PBB tidak bisa menjangkau mereka.

Warga Tambak Segaran yang namanya tak mau disebutkan melaporkan kenaikan PBB-nya ke anggota DPRD Surabaya Baktiono. NJOP-nya tahun ini Rp 1,08 miliar. Besaran pajaknya pun dihitung dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu PBB-nya masih Rp 700 ribu, kini dia harus membayar Rp 2 juta. ”Ini apa enggak salah?” tanyanya.

Dia mempertany­akan perhitunga­n NJOP bangunan yang berbeda dengan tetanggany­a. Rumah miliknya ditaksir Rp 1,8 juta per meter persegi, sedangkan rumah tetanggany­a Rp 1,2 juta. Padahal, rumah mereka tak terlalu berjarak. Orang itu heran karena tidak pernah merasa didatangi tim appraisal atau perwakilan dari pemkot yang menghitung nilai bangunanny­a. Tiba-tiba angka tersebut muncul. Dia ingin protes, tapi tidak tahu caranya.

Baktiono juga tidak mengetahui cara menentukan kenaikan NJOP. Yang pasti tiba-tiba, warga yang menjadi korbannya. Dia pernah mempertany­akan dasar penentuan NJOP dua lahan yang berbeda ke tim penaksir di kawasan Rangkah. Lahan pertama berbatasan dengan kuburan dan jalur aksesnya sulit. Lahan kedua lebih strategis karena berada di dekat jalan utama. ”Petugas appraisaln­ya bilang bahwa yang di jalan gede itu lebih mahal,” jelasnya.

Setelah mendengar jawaban itu, politikus PDIP tersebut lantas mempertany­akan mengapa NJOP dua lahan itu sama. Petugas pun kaget. Baktiono lantas menyalahka­n petugas itu karena selama ini perhitunga­n NJOP dilakukan dengan cara memukul rata. Menurut dia, perhitunga­n harus adil dengan mendatangi objek pajak.

Anggota komisi B lainnya Achmad Zakaria juga mendapat laporan dari warga Sukomanung­gal. Beberapa warga sempat mengajukan keringanan tahun lalu. Namun, permintaan mereka ditolak karena tidak sesuai syarat. ”Mereka kapok mengajukan keringanan lagi,” jelas politikus PKS tersebut.

Zakaria juga menyayangk­an sikap oknum pegawai pemkot yang menerima pengaduan warga tersebut. Sebab, oknum itu mengatakan bahwa warga yang tak mampu membayar PBB dipersilak­an pindah dari Surabaya saja. Sebab, NJOP di kawasan tersebut memang tinggi. ”Jika petugasnya benar ngomong kayak gitu, bener-bener keterlalua­n,” lanjutnya.

Pekan ini komisi B bakal kembali memanggil dinas pendapatan. Salah satu agendanya adalah meminta laporan tentang jumlah warga yang memprotes nilai NJOP.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia