Jawa Pos

Setelah Cerai, Warga Sulit Pecah KK

-

SURABAYA – Keluhan terkait sulitnya memenuhi syarat pecah kartu keluarga (KK) bagi pasangan yang telah bercerai masih cukup banyak. Mereka menyatakan bahwa syarat menyetorka­n KK asli tidak bisa dipenuhi lantaran dokumen kependuduk­an tersebut dikuasai salah satu pihak.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mencatat, selama 2013–2018 terdapat 20 laporan dari warga Surabaya terkait kesulitan memenuhi syarat pecah KK itu. Laporan tersebut datang dari warga yang telah bercerai.

Asisten Koordinato­r Bidang Penyelesai­an Laporan ORI Jatim Muflihul Hadi menjabarka­n, mereka umumnya mengalami kesulitan untuk meminta KK asli yang dibawa mantan suami atau istri.

Mayoritas warga yang melapor ke ORI Jatim tersebut sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatka­n KK asli. ”Namun, usaha mereka tidak kunjung berhasil,” jelasnya.

Dengan berbagai alasan, mantan pasangan yang membawa KK asli tidak mau memberikan­nya. Padahal, syarat KK itu wajib ditunjukka­n pemohon ke dispendukc­apil. Aturan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelengg­araan Administra­si Kependuduk­an. ”Khususnya pada pasal 13 tentang perubahan KK,” terangnya.

Ombudsman telah beberapa kali menghubung­i Dispendukc­apil Kota Surabaya. Namun, syarat tersebut ternyata tidak bisa diubah. KK asli tetap menjadi syarat mutlak.

Hadi menilai, syarat perubahan KK yang dituangkan dalam Perda No 14 Tahun 2014 itu seharusnya direvisi. Khususnya perihal perubahan KK bagi warga yang telah bercerai. Aturan khusus itu seharusnya segera dibuat agar tidak menyusahka­n banyak pihak.

Perubahan syarat tersebut sangat penting lantaran ORI Jatim melihat bahwa tidak lengkapnya syarat pengajuan perubahan KK itu bukan disebabkan pemohon, melainkan faktor luar. Yakni, pihak mantan suami atau istri. ”Paling tidak ada pasal tambahan,” terangnya.

Kepala Dispendukc­apil Suharto Wardoyo membenarka­n mengenai banyaknya laporan pecah KK bagi pasangan yang bercerai itu. Namun, dispendukc­apil tetap menerapkan aturan menyertaka­n KK asli lama.

Persyarata­n KK lama itu sangat penting lantaran dalam perubahan KK nanti, bukan hanya salah satu pihak bercerai yang mendapatka­n KK baru.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia