Jawa Pos

Cak Ji: Satpol PP Harus Objektif dalam Penertiban

DPRD Kota Surabaya Cermati Ketertiban Bangunan di Kota Pahlawan

-

DPRD Kota Surabaya terus memantau pendirian bangunan di berbagai wilayah untuk menjaga ketertiban umum. Hal itu dilakukan untuk semakin mewujudkan Surabaya sebagai kota layak huni.

SEBUAH inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji di beberapa lokasi Jumat lalu (27/4). Kali ini yang menjadi target adalah bangunan yang menyalahi aturan. Penertibah­an dilakukan bukan hanya karena melanggar peraturan. Tapi, karena juga demi keamanan dan kenyamanan bersama.

”Tiga bangunan yang terpantau menyalahi perda, yakni Artotel yang menyalahi aturan perihal garis sempadan bangunan atau jalan,” ujar Cak Ji, sapaan Armuji. ”Sedangkan hotel Nur Pacific dan Mirota menempati branggang bahkan di atas sungai,” lanjutnya.

Garis sempadan bangunan (GSB) adalah aturan yang dibuat pemerintah daerah setempat. Tujuannya untuk mengatur batasan lahan diperboleh­kan atau tidak untuk dibangun. Aturan mengenai sempadan bangunan ada pada Perda Surabaya No. 7 Tahun 2009 tentang bangunan. Perda itu menerangka­n bahwa GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui denah sebuah bangunan.

Perda perihal GSB tersebut berfungsi menyediaka­n lahan sebagai daerah hijau dan resapan air. Sekaligus menciptaka­n ruang untuk lalu lintas kendaraan. Bangunan pun juga akan memiliki halaman yang memadai. Sehingga penetrasi udara ke dalam rumah jadi lebih optimal.

”Artotel ini menyalahi aturan mengenai batas bangunan. Sisi samping harusnya menyisakan beberapa meter jalan, gunanya agar mobil pemadam kebakaran bisa masuk. Lha, ini malah didirikan bangunan,” ujar Cak Ji. Menurutnya, sisi samping dan depan sebuah bangunan setidaknya disisakan tiga meter untuk jalan.

Hotel kedua yang dikunjungi Cak Ji adalah Nur Pacific. Di lokasi tersebut, Cak Ji meninjau saluran air yang melewati bangunan hotel tersebut. ”Nah, saluran air itu masuk ke dalam bangunan. Padahal kan tidak boleh ada bangunan di atasnya,” ungkapnya.

Hal yang sama dikeluhkan Cak Ji ketika berada di tujuan ketiga, Mirota. Menurutnya, pusat oleholeh dan batik tersebut menyalahi aturan karena mendirikan bangunan tepat di atas saluran air. ”Ini di bawahnya ada saluran air,” tuturnya sambil menunjuk salah satu area lantai di Mirota.

Tak cuma hotel dan bangunan besar. Permukiman warga yang didirikan di atas saluran air atau sungai juga jadi perhatian Cak Ji. Hal itu mendorong Cak Ji melanjutka­n sidak ke Jalan Ubi III di Kelurahan Jagir. Dia meninjau puluhan rumah yang dibangun di atas saluran air ditemani Lurah Jagir Roihan.

Roihan menuturkan, warganya sempat melakukan perundinga­n dengan pemkot pada pertengaha­n Januari lalu. Terdapat total 57 bangunan yang rencananya bakal digusur dengan alat berat. Bahkan, beberapa jalan masuk untuk alat berat tersebut telah dibuat.

”Kata Pemkot, akan ada pelebaran sungai dan normalisas­i. Jadi kami bakal digusur,” tutur Roihan. Pihaknya mengaku bahwa pemkot sempat menawarkan solusi bagi warga kelurahan Jagir.

Menurut Roihan, Pemkot mengarahka­n warga untuk pindah ke rumah susun di Wonorejo. Ada empat keluarga yang sudah mencoba pindah, namun mereka tidak puas. Unit rumah susun yang ditempati di bawah ekspetasi.

Dorong Satpol PP Tidak Tebang Pilih Armuji tak menyalahka­n Satpol PP yang melakukan penertiban. Hal tersebut sudah menjadi tugasnya. Meski penertiban telah sesuai aturan, Armuji tetap menyayangk­an tindak lanjut dari penggusura­n tersebut. Cak Ji menilai bahwa penegakan perda tersebut hanya menyasar kalangan tertentu.

Masyarakat bawah gencar jadi sasaran penertiban, sedangkan kaum menengah ke atas luput dari perhatian. Hal tersebut bagi Cak Ji mencermink­an penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

”Soal SGB, ya harusnya bangunanba­ngunan hotel itu ditertibka­n juga. Jangan cuma masyarakat bawah yang jadi sasaran. Beberapa waktu lalu, dewan pernah melakukan sidak ke bangunan-bangunan besar itu tapi tak ada kelanjutan dari pemerintah. Padahal, ini menyangkut ketertiban umum,” imbuhnya.

Cak Ji juga menyayangk­an langkah pemkot dalam mengatasi masalah warga kelurahan Jagir. Tidak masalah ditertibka­n. Namun, harus ada solusi konkret. Rumah susun yang ditinggali warga menurutnya jauh dari tempat kerja dan sekolah. Baginya, menyediaka­n tempat yang layak dengan pertimbang­an kenyamanan dan jarak adalah hal penting.

Pemkot dan Satpol PP juga dihimbau Cak Ji lebih objektif dan realistis dalam penegakan perda. ”Kepada masyarakat, Satpol PP harus menunjukka­n perilaku yang objektif, jangan tebang pilih,” ujarnya.

 ?? ARI SETIYANING­RUM/JAWA POS ?? SOLUSI HARUS KONKRET: Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji (kiri) saat sidak ke beberapa rumah di Jalan Ubi III, Kelurahan Jagir, yang berdiri di atas saluran air.
ARI SETIYANING­RUM/JAWA POS SOLUSI HARUS KONKRET: Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji (kiri) saat sidak ke beberapa rumah di Jalan Ubi III, Kelurahan Jagir, yang berdiri di atas saluran air.
 ?? ARI SETIYANING­RUM/JAWA POS ?? HARUS TERTIB: Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji saat sidak ke Artotel yang menurutnya menyalahi perda terkait garis sempadan bangunan (GSB).
ARI SETIYANING­RUM/JAWA POS HARUS TERTIB: Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji saat sidak ke Artotel yang menurutnya menyalahi perda terkait garis sempadan bangunan (GSB).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia