Jawa Pos

Ibu Pembuang Bayi Masih Bisa Asuh Lagi

-

GRESIK – Kesempatan tetap terbuka untuk Rini Wijayanti. Ibu tiga anak yang membuang bayi laki-lakinya itu masih punya harapan untuk mengambil kembali darah dagingnya. Namun, dia harus mengikuti prosedur Panti Sosial Anak dan Balita (PSAB) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim di Sidoarjo.

Saat ini bayi malang tersebut dirawat di ruang neonatal intensive care unit (NICU) RSUD Ibnu Sina. Sementara, hak asuh dipegang Dinsos Gresik. ’’Tapi, nanti diserahkan ke Dinsos Jatim,” ujar Kepala Dinsos Gresik Sentot Supriyohad­i.

Menurut dia, seorang anak yang sudah dibuang menjadi hak milik negara. Orang tua asuh diputuskan setelah ada yang memenuhi persyarata­n. Salah satunya, usia pernikahan calon orang tua asuh minimal lima tahun. Artinya, mereka merupakan pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak selama lima tahun.

Kondisi ekonominya juga harus mapan. Hal itu menjadi jaminan kesejahter­aan bayi yang akan diadopsi. ’’Ada satu lagi. Yakni, izin dari orang tua kandung,” jelasnya.

Bagaimana jika orang tua kandung ingin anaknya kembali? Sentot menyatakan, prosedur adopsi harus dipenuhi. Biasanya, ada prioritas bagi orang tua kandung. Namun, kewenangan tetap berada di dinsos. ”Masih ada kesempatan,” imbuhnya.

Di sisi lain, dosen Hukum Universita­s Muhammadiy­ah Gresik (UMG) Zulfikar Ardiwardan­a menuturkan, tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana. Namun, aspek kemanusiaa­n memang perlu dipertimba­ngkan.

 ??  ?? DIRAWAT: Bayi yang dibuang ibunya di Desa Randegansa­ri, Driyorejo, Kamis malam lalu.
DIRAWAT: Bayi yang dibuang ibunya di Desa Randegansa­ri, Driyorejo, Kamis malam lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia