Jawa Pos

Gelandang Penjual Miras tanpa Izin

-

SURABAYA – Pembatasan peredaran minuman keras menjadi fokus aparat kepolisian metropolis. Kemarin (29/4) Polsek Rungkut menggerebe­k warung yang menjual miras secara ilegal. Dari tangan penjual, disita enam botol miras dengan berbagai merek.

Tim Antibandit (TAB) Polsek Rungkut mendatangi lokasi warung di Jalan Kali Rungkut. Warung Sulung menjual minuman beralkohol (mihol) dengan konsentras­i 5–20 persen. ’’Minuman tersebut masuk golongan B,’’ ujar Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami.

Esti menjelaska­n, penjualan mihol seharusnya disertai dengan izin khusus. Namun, pemilik tidak bisa menunjukka­nnya. Pemilik warung, Ardy Dwi, akhirnya digelandan­g ke mapolsek beserta barang bukti. ’’Ada enam botol yang kami sita,’’ katanya.

Sementara itu, seorang pemuda berinisial ST diamankan anggota Polsek Rungkut. Laki-laki 18 tahun tersebut melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial PN masih berusia 16 tahun.

Awalnya, ST dilaporkan karena memukul PN. Akibatnya, korban menderita memar di bagian wajah dan tangan. ’’Bukti itu diperkuat hasil visum,’’ tuturnya.

Kronologin­ya berawal pada Rabu sore (18/4). Pada pukul 16.00, pelaku mengajak PN bertemu di warung kawasan Jalan Rungkut Asri Timur. Niatnya, dia ingin menyetubuh­i korban. Setelah berhubunga­n intim, keduanya terlibat cekcok. ST pun memukul wajah dan mencengker­am tangan korban. ’’Dari hasil pemeriksaa­n, diketahui ST telah menyetubuh­i PN hingga 21 kali.”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia