Gelandang Penjual Miras tanpa Izin
SURABAYA – Pembatasan peredaran minuman keras menjadi fokus aparat kepolisian metropolis. Kemarin (29/4) Polsek Rungkut menggerebek warung yang menjual miras secara ilegal. Dari tangan penjual, disita enam botol miras dengan berbagai merek.
Tim Antibandit (TAB) Polsek Rungkut mendatangi lokasi warung di Jalan Kali Rungkut. Warung Sulung menjual minuman beralkohol (mihol) dengan konsentrasi 5–20 persen. ’’Minuman tersebut masuk golongan B,’’ ujar Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami.
Esti menjelaskan, penjualan mihol seharusnya disertai dengan izin khusus. Namun, pemilik tidak bisa menunjukkannya. Pemilik warung, Ardy Dwi, akhirnya digelandang ke mapolsek beserta barang bukti. ’’Ada enam botol yang kami sita,’’ katanya.
Sementara itu, seorang pemuda berinisial ST diamankan anggota Polsek Rungkut. Laki-laki 18 tahun tersebut melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial PN masih berusia 16 tahun.
Awalnya, ST dilaporkan karena memukul PN. Akibatnya, korban menderita memar di bagian wajah dan tangan. ’’Bukti itu diperkuat hasil visum,’’ tuturnya.
Kronologinya berawal pada Rabu sore (18/4). Pada pukul 16.00, pelaku mengajak PN bertemu di warung kawasan Jalan Rungkut Asri Timur. Niatnya, dia ingin menyetubuhi korban. Setelah berhubungan intim, keduanya terlibat cekcok. ST pun memukul wajah dan mencengkeram tangan korban. ’’Dari hasil pemeriksaan, diketahui ST telah menyetubuhi PN hingga 21 kali.”