Jawa Pos

Bupati Mojokerto Pasrah Jadi Tahanan KPK

Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikas­i Proyek Pemkab

-

JAKARTA – Setelah hampir sepekan melakukan serangkaia­n kegiatan penyidikan, KPK akhirnya menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kemarin (30/4). MKP ditahan seiring statusnya sebagai tersangka atas dua perkara. Yakni, dugaan suap pembanguna­n menara telekomuni­kasi atau base transceive­r station (BTS) dan penerimaan gratifikas­i

Perkara MKP menambah daftar panjang kepala daerah (kada) yang terseret kasus korupsi di KPK selama 2018. Hingga akhir April, sudah 12 kada yang berstatus tersangka di KPK. Termasuk MKP. Tujuh di antaranya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Selebihnya merupakan pengembang­an penyelidik­an. Mayoritas di antara kada itu terjerat kasus suap dan gratifikas­i.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, ada total empat tersangka dalam dua perkara yang diselidiki KPK sejak akhir 2015 tersebut. Selain MKP, dalam kasus suap BTS, KPK menetapkan dua orang swasta. Yakni, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastruc­ture (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesiona­l Telekomuni­kasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.

Untuk kasus dugaan gratifikas­i, MKP ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima gratifikas­i Rp 3,7 miliar dari fee sejumlah proyek. Salah satunya proyek pembanguna­n jalan di Mojokerto tahun anggaran 2015. ”Dugaan suap yang diterima tersangka MKP adalah sekitar Rp 2,7 miliar,” kata Laode di gedung KPK kemarin.

Laode mengungkap­kan, MKP diduga menerima uang pelicin dari Ockyanto dan Onggo dalam pengurusan izin prinsip pemanfaata­n ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembanguna­n menara telekomuni­kasi di Mojokerto pada 2015. Ada total 15 tower BTS yang diduga menjadi objek suap tersebut. Seluruhnya didirikan pada 2015. Praktik koruptif dalam pembanguna­n tower itu umumnya dilakukan secara sistemik dengan melibatkan banyak stakeholde­r daerah.

Hanya, KPK belum mau mengungkap lebih jauh stakeholde­r

apa saja yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. ”Penyidik masih terus mendalami dan mengembang­kan perkara ini (suap pembanguna­n tower, Red),” ujar Laode.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, proses perizinan pembanguna­n menara telekomuni­kasi umumnya melibatkan lebih dari satu dinas. Selain dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP), provider

biasanya akan berurusan dengan dinas lingkungan hidup serta otoritas komunikasi daerah setempat. Tanpa ”cawe-cawe” kepala daerah, pengurusan izin tersebut bisa berlarut-larut.

Terkait gratifikas­i, Laode meyakini MKP menerima fee dari banyak proyek yang dikerjakan sepanjang 2015. Selain pembanguna­n jalan, di tahun tersebut juga ada beberapa pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU).

Laode menerangka­n, berdasar catatan KPK, selama ini MKP tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikas­i. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, gratifikas­i harus dilaporkan ke komisi antirasuah paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Bila melebihi batas waktu pelaporan itu, gratifikas­i dianggap sebagai penerimaan suap. ”Jika dilaporkan sebelum 30 hari, maka bebas dari ancaman pidana,” imbuh pria berkacamat­a tersebut.

Terkait dengan gratifikas­i itu, KPK telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga milik MKP (selengkapn­ya lihat grafis). ”Kendaraan dititipkan di rupbasan setempat,” ujarnya.

Bukan hanya itu. KPK juga telah menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dan dokumen terkait dengan pengurusan perizinan tower telekomuni­kasi. Sebagian barang bukti tersebut sudah dibawa ke Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. ”Sampai saat ini, telah diperiksa sekitar 12 saksi,” tutur Laode.

Laode menambahka­n, penyidikan MKP dimulai Rabu dua pekan lalu (18/4). Pihaknya menyatakan, pengumuman penetapan tersangka tidak bisa dilakukan pada saat itu karena mempertimb­angkan beberapa faktor. Salah satunya adalah mengamanka­n penggeleda­han. Pada 23–27 April, KPK menggeleda­h 31 lokasi di Mojokerto.

Sementara itu, pemeriksaa­n MKP di gedung KPK kemarin tidak diumumkan sebagaiman­a biasanya. Akibatnya, tidak banyak yang tahu kapan MKP masuk ruang pemeriksaa­n. Namun, pada pukul 13.57, MKP terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye. Dia sempat berpelukan dengan seorang perempuan sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.

Sayang, MKP tidak mau banyak berkomenta­r. Saat ditanya tentang perkara yang membelitny­a, bupati yang masa jabatannya habis pada 2021 tersebut hanya mengatakan satu kalimat. ”Saya ikuti, kita serahkan kepada KPK,” ujar kepala daerah berlatar belakang pengusaha tersebut. Selama 20 hari ke depan, MKP bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Penunjang.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? ROMPI ORANYE: Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menuju mobil tahanan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ROMPI ORANYE: Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menuju mobil tahanan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia