Bupati Mojokerto Pasrah Jadi Tahanan KPK
Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek Pemkab
JAKARTA – Setelah hampir sepekan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, KPK akhirnya menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kemarin (30/4). MKP ditahan seiring statusnya sebagai tersangka atas dua perkara. Yakni, dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) dan penerimaan gratifikasi
Perkara MKP menambah daftar panjang kepala daerah (kada) yang terseret kasus korupsi di KPK selama 2018. Hingga akhir April, sudah 12 kada yang berstatus tersangka di KPK. Termasuk MKP. Tujuh di antaranya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Selebihnya merupakan pengembangan penyelidikan. Mayoritas di antara kada itu terjerat kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, ada total empat tersangka dalam dua perkara yang diselidiki KPK sejak akhir 2015 tersebut. Selain MKP, dalam kasus suap BTS, KPK menetapkan dua orang swasta. Yakni, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Untuk kasus dugaan gratifikasi, MKP ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar dari fee sejumlah proyek. Salah satunya proyek pembangunan jalan di Mojokerto tahun anggaran 2015. ”Dugaan suap yang diterima tersangka MKP adalah sekitar Rp 2,7 miliar,” kata Laode di gedung KPK kemarin.
Laode mengungkapkan, MKP diduga menerima uang pelicin dari Ockyanto dan Onggo dalam pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto pada 2015. Ada total 15 tower BTS yang diduga menjadi objek suap tersebut. Seluruhnya didirikan pada 2015. Praktik koruptif dalam pembangunan tower itu umumnya dilakukan secara sistemik dengan melibatkan banyak stakeholder daerah.
Hanya, KPK belum mau mengungkap lebih jauh stakeholder
apa saja yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. ”Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini (suap pembangunan tower, Red),” ujar Laode.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi umumnya melibatkan lebih dari satu dinas. Selain dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP), provider
biasanya akan berurusan dengan dinas lingkungan hidup serta otoritas komunikasi daerah setempat. Tanpa ”cawe-cawe” kepala daerah, pengurusan izin tersebut bisa berlarut-larut.
Terkait gratifikasi, Laode meyakini MKP menerima fee dari banyak proyek yang dikerjakan sepanjang 2015. Selain pembangunan jalan, di tahun tersebut juga ada beberapa pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Laode menerangkan, berdasar catatan KPK, selama ini MKP tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, gratifikasi harus dilaporkan ke komisi antirasuah paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Bila melebihi batas waktu pelaporan itu, gratifikasi dianggap sebagai penerimaan suap. ”Jika dilaporkan sebelum 30 hari, maka bebas dari ancaman pidana,” imbuh pria berkacamata tersebut.
Terkait dengan gratifikasi itu, KPK telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga milik MKP (selengkapnya lihat grafis). ”Kendaraan dititipkan di rupbasan setempat,” ujarnya.
Bukan hanya itu. KPK juga telah menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dan dokumen terkait dengan pengurusan perizinan tower telekomunikasi. Sebagian barang bukti tersebut sudah dibawa ke Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. ”Sampai saat ini, telah diperiksa sekitar 12 saksi,” tutur Laode.
Laode menambahkan, penyidikan MKP dimulai Rabu dua pekan lalu (18/4). Pihaknya menyatakan, pengumuman penetapan tersangka tidak bisa dilakukan pada saat itu karena mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya adalah mengamankan penggeledahan. Pada 23–27 April, KPK menggeledah 31 lokasi di Mojokerto.
Sementara itu, pemeriksaan MKP di gedung KPK kemarin tidak diumumkan sebagaimana biasanya. Akibatnya, tidak banyak yang tahu kapan MKP masuk ruang pemeriksaan. Namun, pada pukul 13.57, MKP terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye. Dia sempat berpelukan dengan seorang perempuan sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
Sayang, MKP tidak mau banyak berkomentar. Saat ditanya tentang perkara yang membelitnya, bupati yang masa jabatannya habis pada 2021 tersebut hanya mengatakan satu kalimat. ”Saya ikuti, kita serahkan kepada KPK,” ujar kepala daerah berlatar belakang pengusaha tersebut. Selama 20 hari ke depan, MKP bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Penunjang.