Setnov Segera Jadi Narapidana
KPK Juga Tak Banding Putusan Kasus E-KTP
JAKARTA – Kubu Setya Novanto (Setnov) akhirnya ”menyerah”. Setelah sempat tarik-ulur soal keputusan banding atau tidak, mereka kemarin (30/4) menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Dengan tidak banding, Setnov segera menjadi narapidana.
”KPK sudah mendapatkan informasi bahwa pihak SN (Setya Novanto, Red) menerima putusan hakim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Begitu pula KPK. Lembaga superbodi itu juga menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Selasa lalu (24/4) itu. Dengan demikian, putusan terhadap mantan ketua DPR tersebut hampir pasti segera berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, batas waktu sepekan untuk pengajuan banding sudah berakhir kemarin. ”Sebagian besar tuntutan KPK dipenuhi dan terbukti, maka kami putuskan menerima putusan PN,” ujar Febri.
Seiring dengan tidak adanya pihak yang mengajukan banding, KPK ingin mempertegas bahwa semua sangkalan dan bantahan Setnov di persidangan tidak relevan. Sebab, dalam putusan itu hakim secara terang mendalilkan bahwa Setnov menerima uang USD 7,3 juta melalui Irvanto dan Made Oka Masagung.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan, tidak ada alasan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas putusan perkara e-KTP itu. Sebab, vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar sudah melebihi dua pertiga tuntutan jaksa.
Maqdir Ismail, penasihat hukum Setnov, menyatakan bahwa sampai hari terakhir kemarin kliennya memang belum memutuskan banding. Dengan demikian, sebagai penasihat hukum, pihaknya juga tidak mengajukan banding sampai akhir batas waktu yang ditentukan.