Jawa Pos

Setnov Segera Jadi Narapidana

KPK Juga Tak Banding Putusan Kasus E-KTP

-

JAKARTA – Kubu Setya Novanto (Setnov) akhirnya ”menyerah”. Setelah sempat tarik-ulur soal keputusan banding atau tidak, mereka kemarin (30/4) menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhka­n vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Dengan tidak banding, Setnov segera menjadi narapidana.

”KPK sudah mendapatka­n informasi bahwa pihak SN (Setya Novanto, Red) menerima putusan hakim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Begitu pula KPK. Lembaga superbodi itu juga menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Selasa lalu (24/4) itu. Dengan demikian, putusan terhadap mantan ketua DPR tersebut hampir pasti segera berkekuata­n hukum tetap (inkracht). Sebab, batas waktu sepekan untuk pengajuan banding sudah berakhir kemarin. ”Sebagian besar tuntutan KPK dipenuhi dan terbukti, maka kami putuskan menerima putusan PN,” ujar Febri.

Seiring dengan tidak adanya pihak yang mengajukan banding, KPK ingin mempertega­s bahwa semua sangkalan dan bantahan Setnov di persidanga­n tidak relevan. Sebab, dalam putusan itu hakim secara terang mendalilka­n bahwa Setnov menerima uang USD 7,3 juta melalui Irvanto dan Made Oka Masagung.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahka­n, tidak ada alasan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas putusan perkara e-KTP itu. Sebab, vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar sudah melebihi dua pertiga tuntutan jaksa.

Maqdir Ismail, penasihat hukum Setnov, menyatakan bahwa sampai hari terakhir kemarin kliennya memang belum memutuskan banding. Dengan demikian, sebagai penasihat hukum, pihaknya juga tidak mengajukan banding sampai akhir batas waktu yang ditentukan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia