Jawa Pos

Gaji Dirut ’’Boneka’’ Ikut UMK

Perputaran Uang Mencapai Rp 16 M

-

SURABAYA – Jabatan Dirut CV Puri Mertasari yang disandang Bambang Soemitro tidak sebanding dengan bayarannya. Dalam sebulan, Dirut ’’boneka’’ itu mendapat bayaran Rp 3 juta–Rp 5 juta.

Hal tersebut disampaika­n R. Teguh Santoso, pengacara Bambang, setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (30/4). Dia mengatakan, salah satu rekening yang digunakan untuk memutar uang di CV tersebut adalah milik Bambang.

Nah, nilai perputaran uang perusahaan untuk memanipula­si besaran pajak itu lebih dari Rp 16 miliar selama lima tahun. Angka tersebut hanya didapat dari satu rekening. Padahal, ada tiga rekening yang digunakan. ”Jumlah itu akumulasi sejak rekening dibuka,” katanya.

Meski nilai perputaran uang sangat besar, Bambang tidak mendapat gaji wow. Padahal, dia menduduki jabatan Dirut. Teguh mengatakan, gaji kliennya sebagai Dirut seperti gaji buruh. Gajinya ikut upah minimum kabupaten/kota (UMK). Yakni, Rp 3 juta–Rp 5 juta.

Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pembelaan kemarin, Bambang mengatakan bahwa dirinya dijanjikan Zaenal Fatah (terdakwa lain) diberi separo dari komisi yang didapat dari perusahaan-perusahaan kliennya. ’’Tidak benar janji Pak Zaenal,’’ katanya.

Menurut dia, rekeningny­a hanya menjadi penampung uang setoran dari perusahaan. Uang yang masuk diambil Zaenal. Sebagian lagi digunakan untuk biaya operasiona­l. ’’Seperti bayar makan saat dia makan dengan klien dan transporta­sinya. Saya hanya diperlakuk­an seperti pembantu,’’ ucapnya.

Meski menjabat Dirut, Bambang tidak bisa memerintah. Tapi, justru dia yang selalu diperintah Zaenal. Bahkan, jika tidak berkenan, Zaenal sering memarahiny­a dengan nada kasar. Bambang menambahka­n, dirinya bersedia namanya digunakan Zaenal karena merasa berutang Budi. Saat dia sakit keras, Zaenal yang membantu biaya rumah sakit. ’’Kesalahan yang saya lakukan bentuk balas budi yang keliru karena kebodohan saya,’’ imbuhnya.

Karena itu, dia menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim memvonis 5 tahun 6 bulan penjara terlampau berat. Apalagi, dia juga diminta mengganti kerugian negara Rp 41,7 miliar.

Menanggapi pembelaan dari Bambang, JPU Putu Wahyu Marhaeni bergeming. Dia dan tim jaksa menyatakan tetap menuntut Bambang dengan hukuman pidana 5,5 tahun dan denda Rp 41,7 miliar.

Seperti diberitaka­n, Bambang menjadi terdakwa kasus faktur pajak fiktif. Dia ditunjuk sebagai Dirut perusahaan yang digunakan untuk memanipula­si pajak. Perusahaan itu seolah-olah bertransak­si dengan perusahaan yang menggunaka­n jasanya. Padahal, perusahaan yang dipimpin Bambang tersebut tidak memiliki barang apa pun yang diperjualb­elikan. Perusahaan itu hanya dijadikan modus untuk mengeluark­an faktur yang telah dimanipula­si agar nilai pajak yang dibayarkan lebih kecil.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia