Pakai APBDes untuk Bayar Utang
Pengakuan Kades Wonokupang kepada Penyidik
SIDOARJO – Kades Wonokupang Herry Suryanto telah ditahan. Hingga kemarin (1/5), kasus yang membelitnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Herry yang diduga telah menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dipastikan menjadi tersangka tunggal. Hal itu dilakukan berdasar pemeriksaan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, tersangka juga mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepada penyidik, Herry mengaku menggunakan sebagian uang dari Rp 227 juta itu untuk membayar utang. Namun, pembuktian pembayaran utang tersebut tak transparan. Karena itu, kebenaran soal pelunasan utang tersebut belum dapat dibuktikan. ’’Tersangka mengakui (uang) untuk kepentingan pribadi,’’ ucap sumber di kejaksaan. Herry menggunakan modus dengan mencairkan dana APBDes ke rekening pribadi. Permainan ’’kasar’’ itu mudah diendus pihak kejaksaan. Untuk membuktikannya, kejaksaan juga tak mengalami kesulitan.
Karena itu, dari gelar perkara, disimpulkan bahwa status perkara tersebut layak dinaikkan ke penyidikan. Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangan. Statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan. Penyidik bakal menyerahkan berkas perkara itu ke jaksa. Dengan begitu, tersangka bisa segera diadili dan tindakannya dibuktikan di pengadilan secara terbuka.
Sebagaimana diberitakan, Senin (30/4) Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo Budi Handaka menyebutkan bahwa penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. Uang negara yang diduga dikorupsi tersangka sekitar Rp 227 juta. Dana tersebut berasal dari APBDes Wonokupang 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Dari penyidikan, diketahui bahwa sebagian uang tidak digunakan semestinya. ’’Beberapa proyek tidak dilaksanakan. Ada yang dilaksanakan, tapi uang yang didistribusikan tidak sesuai,’’ ungkapnya.
Budi mengambil contoh kegiatan pembentukan BUMDes. Faktanya, sampai saat ini, kegiatan itu belum ada. Namun, anggaran Rp 9 juta sudah tidak ada. Begitu juga anggaran penyertaan modal Rp 70 juta. Uangnya tidak ditemukan.
Lalu, sebagian anggaran lagi digunakan untuk kegiatan PKK. Dari alokasi Rp 30 juta, Herry hanya mencairkan Rp 25 juta. Uang untuk bantuan bencana alam pun diambil. Dana yang asalnya Rp 16 juta menjadi Rp 1,5 juta. ’’Dana untuk pajak Rp 100 juta dan pembongkaran gorong-gorong sekitar Rp 32 juta juga diembat, tidak dilaksanakan,’’ paparnya.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid menambahkan, dugaan tindak korupsi Kades Wonokupang terkait indikasi tipikor pelaksanaan anggaran dana desa (ADD). Yakni, APBDes 2017. Ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan. ’’Terkait hal dimaksud dan terhadap Kades telah dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak kemarin (Senin),’’ katanya.
Sementara itu, di Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Herry masih menempati sel khusus untuk tahanan baru. Dia bakal menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Sel dihuni 43 orang. Di sel itu, dia harus berbagi tempat dengan penghuni lain. Sebab, kapasitas sebenarnya hanya 15 orang. ’’Kondisinya sehat. Belum ada keluhan apa pun,’’ tutur Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPLP) Kelas II-A Sidoarjo Ma’ruf Hadianto Prasetyo. 2 5 R P 1 3 4