Uji Kandungan Miras Oplosan Janti
SIDOARJO – Berkas perkara minuman keras (miras) oplosan di Desa Janti, Tulangan, tengah disusun. Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan. Bukan tidak mungkin dari proses penyidikan yang dilakukan, kasus yang menarik atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin itu dapat dikembangkan.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, pihaknya kini mendalami keterangan para tersangka. Nah, yang menjadi fokus adalah Moch. Saifudin. Warga Bluru Kidul, Sidoarjo, itu merupakan pemilik usaha miras oplosan. ”Lainnya hanya pegawai. Tetap diperiksa. Tapi, perannya tidak sebesar yang punya,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik terus menganalisis penjelasan Saifudin. Termasuk dari mana dia belajar cara meracik miras oplosan. ”Ngakunya pernah ikut orang yang punya usaha serupa di Surabaya. Identitasnya sudah dikantongi, saat ini sedang ditelusuri,” katanya.
Yang pasti, kata alumnus Akpol 2005 itu, pelaku membeli bahan baku oplosan dengan sangat mudah. Saifudin cs bisa mendapatkannya di pasaran dengan harga terjangkau. Di antaranya, di apotek dan toko bahan kimia. ”Dicampur sendiri bahannya. Tidak ada petunjuk baku mengenai komposisi pengoplosan,” terangnya.
Harris menyebut sistem produksi tersebut sudah pasti menyalahi aturan tentang sanitasi pangan. Bahaya jelas mengintai ketika dikonsumsi. ”Di luar ketentuan semua, risikonya akan ditanggung konsumen,” ucapnya.
Di samping melanggar undangundang terkait pangan, ulah culas pengoplosan miras itu merugikan distributor miras yang legal. ”Nanti ada koordinasi secara bertahap dengan distributor aslinya. Jadi, sangat mungkin berkaitan dengan hak dagang juga,” paparnya.
Harris mengungkapkan, pihaknya juga bakal menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menangani perkara itu.