Larang Ada RHU di GOR Delta
SIDOARJO – Bukan hanya jam penggunaan kompleks GOR Delta yang dibatasi. Pemkab juga memperketat aturan bagi pihak ketiga yang menyewa sarana kebanggaan warga Kota Delta tersebut. Salah satunya, tak boleh menjadi rumah hiburan umum (RHU). Misalnya, kafe, diskotek, dan tempat karaoke. ’’Namanya GOR, ya untuk sarana olahraga maupun kegiatan pendidikan,’’ terang Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Sidoarjo Djoko Supriyadi kemarin (1/5).
Mantan kepala bidang TK/SD dinas pendidikan (dispendik) itu menyatakan, disparpora sudah bersurat ke penyewa stan. Mereka diingatkan. Stan harus digunakan sesuai peruntukan. Yakni, mendukung kegiatan olahraga atau selaras dengan kompleks olahraga. ’’Kalau peringatan itu tidak diindahkan, kami hentikan izinnya,’’ paparnya.
Selain itu, kawasan GOR Delta berdekatan dengan perumahan. Tidak sepantasnya areal tersebut dijadikan tempat hiburan. Terlebih, suara musik terus menggema hingga pagi. Keindahan dan kebersihan GOR Delta juga menjadi perhatian. Lapak PKL tidak boleh ditinggal. Pedagang harus membawa rombongnya setelah berjualan. ’’Kawasan GOR juga tidak boleh digunakan sebagai tempat tinggal,’’ ujarnya.
TahundepanrevitalisasiGORDelta dimulai. Pemkab akan membatasi penggunaannya. Jalan masuk dijaga ketat. One gate system diterapkan. Jam jual PKL pun diatur. ’’Kami kembalikan fungsi GOR Delta sebagai tempat olahraga,’’ jelasnya.
Di sisi lain, revitalisasi tersebut sejalan dengan atensi jajaran kepolisian saat ini. Yakni, mewujudkan wilayah zero miras. Dengan menekan ruang gerak peredaran miras, petugas berharap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ikut menurun. ’’Dampak miras itu sangat berbahaya,” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.
Miras, kata dia, tidak hanya membahayakan penenggaknya. Di bawah pengaruh miras, pengguna juga berpotensi untuk melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain. ’’Beberapa pihak yang berkaitan akan kami gandeng untuk melaksanakan penertiban,” jelasnya.