Jawa Pos

Serahkan PIN dan ATM yang Baru Dibuat

Sidang Perdana Penyuap Bupati Ngada

-

SIDOARJO – Wilhelmus Iwan Ulumbu, terdakwa penyuap Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae, hadir di sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (4/5). Dia tampak tenang saat menghadapi sidang perdananya.

Wilhelmus adalah direktur utama PT Sinar 99 Permai. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK Ronald Worotikan, Wilhelmus diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman­a yang tercantum pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Pemberanta­san Tipikor.

”Wilhelmus telah menyerahka­n uang ke Bupati Ngada Marianus sekitar Rp 3,7 miliar,” ujar Ronald.

Ronald menambahka­n, Wil- helmus memakai modus penyerahan suap dengan membuka rekening baru. ”Caranya, dia menyerahka­n PIN dan ATM yang baru dibuat. Langsung diberikan kepada Marianus,” tambahnya.

Suap tersebut dilakukan sejak 2011. Karena itu, Wilhelmus dijanjikan mendapat sekitar 20 proyek.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Unggul Mukti Warso kemarin, Ricky Kinarta Barus, kuasa hukum Wilhelmus, enggan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. ”Tidak ada yang perlu kami tanggapi. Dakwaan sudah benar secara format dan isi,” ujarnya.

Ricky mengatakan, lebih baik secara tim pihaknya bertarung dalam pembuktian. Sebab, dari pembuktian nanti, pihaknya bisa mengajukan saksi yang meringanka­n.

Hakim Unggul lantas memutuskan untuk melanjutka­n sidang Jumat pekan depan dengan agenda pembuktian oleh jaksa. Dalam sidang kemarin, KPK diwakili tiga JPU. Selain Ronald, ada Mungki Hadi Pratikno dan Irman Yudiandri. Pihak terdakwa juga diwakili tiga kuasa hukum. Yakni Ricky, Indra Tarigan, dan Jeriho Badia Kemit.

Sidang sebetulnya diagendaka­n di NTT. Namun, karena faktor keamanan, sidang kasus tersebut dipindahka­n ke Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia