Jawa Pos

Mobil Dinas Boleh buat Mudik

Hanya untuk ASN di Bawah Eselon IV

-

JAKARTA – Pemerintah terus mengobral kebijakan untuk membuat perayaan Lebaran tahun ini lebih meriah. Setelah menambah hari libur dan menaikkan besaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah mempersila­kan mobil operasiona­l kantor digunakan untuk mudik. Namun, aturan yang terakhir itu hanya berlaku untuk ASN di bawah eselon IV.

Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur menyatakan, pemerintah tengah mengkaji revisi peraturan Menpan tahun 2005 yang melarang penggunaan mobil dinas di luar penugasan. Salah satu item yang dikaji adalah penggunaan mobil dinas untuk mudik.

’’Permenpan dibuat 2005. Pasti ada yang gak cocok dengan zaman sekarang,’’ ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (4/5).

Contohnya, saat itu banyak kementeria­n yang tidak memiliki kendaraan operasiona­l memadai. Sementara itu, saat ini kementeria­n/lembaga memiliki bus yang berkapasit­as besar untuk dimanfaatk­an. Meski demikian, Asman menegaskan, rencana tersebut hanya berlaku bagi ASN dengan status di bawah eselon IV.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi alternatif bagi ASN golongan bawah yang sulit mendapat akses kendaraan

Misalnya, tidak dapat tiket. Tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung. Dia cuma punya motor. Nah, saya lagi memikirkan agar ada solusinya.’’ ASMAN ABNUR Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

umum. Dibandingk­an nekat menggunaka­n kendaraan roda dua. ’’Misalnya, tidak dapat tiket. Tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung. Dia cuma punya motor. Nah, saya lagi memikirkan agar ada solusinya,’’ katanya.

Hanya, fasilitas yang bisa digunakan sebatas kendaraan. Sementara itu, biaya operasiona­l seperti bensin atau sopir tidak ditanggung negara.

Sementara itu, masa cuti atau libur Lebaran belum kunjung pasti. Menko Bidang Pembanguna­n Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan, pihaknya bersama kementeria­n terkait sudah mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha.

Saat ini pemerintah sudah memiliki opsi alternatif. Sayang, dia enggan membeberka­nnya. ’’Sudah ada jalan keluarnya. Insya Allah, diumumkan secepatnya. Insya allah, Senin,’’ ujarnya di sela-sela peringatan Hardiknas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia