Polisi Cabut Status Tersangka Rizieq Shihab
Kasus Penodaan Pancasila
JAKARTA – Habib Rizieq Shihab akhirnya lepas dari satu jerat hukum. Yakni, kasus penodaan dan penghinaan Pancasila yang merupakan satu dari tujuh kasus dengan Rizieq sebagai terlapor. Kemarin (4/5) Polda Jawa Barat memastikan bahwa kasus penodaan dan penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana membenarkan bahwa kasus dugaan penodaan Pancasila memang dihentikan. ”Maret lalu SP3-nya sudah keluar,” terangnya ditemui di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta kemarin. Dengan SP3 itu, praktis status tersangka Rizieq gugur.
Ditanya penyebab penghentian kasus tersebut, Umar mengaku lupa. Namun, sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), ada beberapa penyebab. Yakni, kasus kedaluwarsa, tindakan bukan pidana, dan kekurangan alat bukti. ”Kalau kedaluwarsa kan enggak,” tuturnya.
Umar mengungkapkan, kemungkinan kasus itu dihentikan karena kekurangan bukti atau tidak mengarah ke tindakan pidana. ”Nanti saya cek lagi ya,” terang polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mendatangi kantor Bareskrim yang berada satu kompleks dengan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin. Dia mengaku datang untuk mengambil sejumlah barang yang sebelumnya menjadi barang bukti untuk kasus dugaan penodaan dan penghinaan lambang negara. ”Yang sudah di-SP3 itu, saya ambil (dokumen) tesisnya HRS (Rizieq),” ujarnya.