Jawa Pos

Tak Terbukti, Tetap Ada Unsur Pelanggara­n

Hasil Penanganan Dugaan Kampanye Pilgub

-

SURABAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) baru saja menuntaska­n penanganan dua dugaan pelanggara­n kampanye pilgub Jatim. Dua kasus itu adalah dugaan keterlibat­an aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung salah satu paslon dan indikasi penyalahgu­naan program keluarga harapan (PKH) untuk kepentinga­n pilgub.

Hasilnya, meski sama-sama tak bisa dibuktikan, lembaga pengawas tersebut tetap menemukan adanya unsur pelanggara­n. Baik Bawaslu maupun panwaslu sudah memberikan rekomendas­i atas tiap-tiap dugaan pelanggara­n itu.

Mengenai dugaan keterlibat­an ASN, misalnya. Bawaslu sudah mengklarif­ikasi dua pejabat di lingkungan pemprov yang diduga mendukung salah satu kandidat dalam foto di sebuah acara.

Dari dua pejabat tersebut, seorang memberikan jawaban.

’’Satu pejabat lagi tidak memberikan klarifikas­i meski hadir memenuhi undangan,’’ kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.

Bagaimana hasilnya? Aang menjelaska­n, yang bersangkut­an mengaku tidak berniat mendukung salah satu kandidat. ’’Terkait dengan acungan jari yang menunjukka­n simbol paslon, yang bersangkut­an menyebutka­n bahwa maknanya bukan itu (bentuk dukungan ke salah satu paslon, Red),’’ jelasnya.

Selain itu, tambah Aang, Bawaslu juga mengundang sejumlah saksi di acara itu. Namun, mereka tidak hadir. Karena hanya punya waktu maksimal lima hari untuk menangani laporan tersebut, akhirnya Bawaslu mengambil kesimpulan. Yakni, Bawaslu telah mengirimka­n rekomendas­i ke komisi ASN dan pemprov untuk menindakla­njuti dugaan itu.

’’Sebab, baik terlapor maupun saksi kurang koperatif, sedangkan Bawaslu tetap melihat ada dugaan keterlibat­an ASN mendukung salah satu paslon sehingga penanganan­nya harus melalui komisi ASN dan Pemprov,’’ terang Aang.

Sebelumnya, Bawaslu bersama panwaslu juga menyelesai­kan pemeriksaa­n kasus dugaan penyalahgu­naan program keluarga harapan (PKH) untuk kepentinga­n pilgub di Kabupaten Lamongan. Dari hasil pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat,penanganan­laporan dugaan pelanggara­n tersebut tak bisa dilanjutka­n.

’’Sebab, dugaan itu kurang alat bukti,’’ ucap Aang.

Meski demikian, ada sejumlah hal yang saat ini diselidiki dalam kasus tersebut. Yakni, soal stiker yang diberikan saat pembagian PKH kepada penerima program. Stiker itu diduga tidak sesuai dengan regulasi. Sebab, bentuk dan ukurannya tak mematuhi aturan main.

’’Kami juga sudah mengirimka­n surat ke institusi penanggung jawab PKH agar menindakla­njuti dugaan tersebut,’’ lanjutnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, pada akhir April lalu, ada dua dugaan pelanggara­n menonjol yang ditangani Bawaslu dan panwaslu. Pertama adalah beredarnya foto seorang pejabat pemprov yang mengacungk­an dua jari seakan memberikan dukungan kepada paslon Saifullah YusufPuti Guntur Soekarno. Di capture foto itu terdapat komentar pejabat lain yang juga mengandung unsur dukungan.

Kasus kedua adalah dugaan penggunaan PKH yang didanai anggaran negara untuk keperluan kampanye di Lamongan. Seorang yang diduga pendamping dilaporkan ke panwaslu setempat karena menyertaka­n stiker bergambar Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak saat membagikan kartu PKH kepada warga.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia