Tak Terbukti, Tetap Ada Unsur Pelanggaran
Hasil Penanganan Dugaan Kampanye Pilgub
SURABAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) baru saja menuntaskan penanganan dua dugaan pelanggaran kampanye pilgub Jatim. Dua kasus itu adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung salah satu paslon dan indikasi penyalahgunaan program keluarga harapan (PKH) untuk kepentingan pilgub.
Hasilnya, meski sama-sama tak bisa dibuktikan, lembaga pengawas tersebut tetap menemukan adanya unsur pelanggaran. Baik Bawaslu maupun panwaslu sudah memberikan rekomendasi atas tiap-tiap dugaan pelanggaran itu.
Mengenai dugaan keterlibatan ASN, misalnya. Bawaslu sudah mengklarifikasi dua pejabat di lingkungan pemprov yang diduga mendukung salah satu kandidat dalam foto di sebuah acara.
Dari dua pejabat tersebut, seorang memberikan jawaban.
’’Satu pejabat lagi tidak memberikan klarifikasi meski hadir memenuhi undangan,’’ kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.
Bagaimana hasilnya? Aang menjelaskan, yang bersangkutan mengaku tidak berniat mendukung salah satu kandidat. ’’Terkait dengan acungan jari yang menunjukkan simbol paslon, yang bersangkutan menyebutkan bahwa maknanya bukan itu (bentuk dukungan ke salah satu paslon, Red),’’ jelasnya.
Selain itu, tambah Aang, Bawaslu juga mengundang sejumlah saksi di acara itu. Namun, mereka tidak hadir. Karena hanya punya waktu maksimal lima hari untuk menangani laporan tersebut, akhirnya Bawaslu mengambil kesimpulan. Yakni, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi ke komisi ASN dan pemprov untuk menindaklanjuti dugaan itu.
’’Sebab, baik terlapor maupun saksi kurang koperatif, sedangkan Bawaslu tetap melihat ada dugaan keterlibatan ASN mendukung salah satu paslon sehingga penanganannya harus melalui komisi ASN dan Pemprov,’’ terang Aang.
Sebelumnya, Bawaslu bersama panwaslu juga menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan program keluarga harapan (PKH) untuk kepentingan pilgub di Kabupaten Lamongan. Dari hasil pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat,penangananlaporan dugaan pelanggaran tersebut tak bisa dilanjutkan.
’’Sebab, dugaan itu kurang alat bukti,’’ ucap Aang.
Meski demikian, ada sejumlah hal yang saat ini diselidiki dalam kasus tersebut. Yakni, soal stiker yang diberikan saat pembagian PKH kepada penerima program. Stiker itu diduga tidak sesuai dengan regulasi. Sebab, bentuk dan ukurannya tak mematuhi aturan main.
’’Kami juga sudah mengirimkan surat ke institusi penanggung jawab PKH agar menindaklanjuti dugaan tersebut,’’ lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan, pada akhir April lalu, ada dua dugaan pelanggaran menonjol yang ditangani Bawaslu dan panwaslu. Pertama adalah beredarnya foto seorang pejabat pemprov yang mengacungkan dua jari seakan memberikan dukungan kepada paslon Saifullah YusufPuti Guntur Soekarno. Di capture foto itu terdapat komentar pejabat lain yang juga mengandung unsur dukungan.
Kasus kedua adalah dugaan penggunaan PKH yang didanai anggaran negara untuk keperluan kampanye di Lamongan. Seorang yang diduga pendamping dilaporkan ke panwaslu setempat karena menyertakan stiker bergambar Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak saat membagikan kartu PKH kepada warga.