Akreditasi dan Hasil Pengembangan Mutu
SEBAGAI upaya mempercepat mutu satuan pendidikan minimal mencapai SNP, dilakukan gerakan akreditasi nasional dengan pola sebagai berikut. Di tingkat nasional, Ditjen PAUD dan Dikmas bekerja sama dengan BAN PAUD dan Dikmas pusat.
Sementara itu, di tingkat provinsi, UPT pusat (Pusat dan Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas) yang berada di setiap provinsi bekerja sama dengan Badan Akreditasi Provinsi (BAP). Pusat dan Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas provinsi bersama dinas pendidikan kabupaten/ kota mengoordinasi pembinaan satuan pendidikan mencapai SNP, sedangkan BAP melakukan akreditasi pencapaian SNP.
Untuk proses kerja akreditasi, jalurnya adalah semua satuan pendidikan PAUD dan Dikmas wajib memiliki izin dari kabupaten/kota dan memasukkan dalam data pokok pendidikan Kemendikbud untuk memperoleh nomor pokok satuan pendidikan nasional (NPSN) peserta didik memperoleh nomor induk siswa nasional (NISN) dan pendidik memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Pusat dan Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas bekerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan pemetaan mutu satuan pendidikan yang memiliki NPSN untuk mengetahui setiap indikator SNP yang sudah tercapai dan yang belum tercapai.
Indikator SNP yang belum tercapai dibina dan dibimbing secara kontinu oleh dinas pendidikan beserta jajarannya, mitra, dan tenaga fungsional di setiap pusat dan Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas di setiap provinsi.
Hasil pembinaan dan bimbingan diakhiri dengan verifikasi tingkat ketercapaian indikator SNP. Apabila sudah memenuhi standar dan syarat, dinas pendidikan mengusulkan ke BAP untuk diakreditasi.
Data satuan pendidikan PAUD dan Dikmas yang telah terakreditasi baru 13,3 persen dari seluruh satuan pendidikan PAUD dan Dikmas yang ada. Sesuai dengan kebijakan Kemendikbud dan ditindaklanjuti oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, target setiap tahun minimal 30.000 satuan pendidikan PAUD dan Dikmas memenui SNP dan terakreditasi. Target tersebut dibagi dalam target tingkat provinsi dan kabupaten/ kota dan dikoordinasi oleh Pusat dan Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas. Diharapkan, selama lima tahun ke depan minimal 90 persen satuan pendidikan PAUD dan Dikmas sudah terakreditasi.
Satuan pendidikan yang terakreditasi memberikan banyak manfaat kepada pemerintah dan masyarakat. Di antaranya, memberikan layanan bermutu bagi masyarakat sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan satuan pendidikan PAUD dan Dikmas meningkat. Selain itu, lulusan di setiap satuan Pendidikan PAUD Dikmas berkualitas dan berdaya saing. Juga, menjadi penangkal serbuan satuan pendidikan asing yang akan beroperasi di Indonesia.