Mendongkrak Mutu PAUD dan Dikmas
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan terakreditasi.
KOMITMEN Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah menjadikan ASEAN sebagai landscape persaingan di berbagai bidang. Di bidang pendidikan, selain harus mampu menyiapkan lulusan yang berdaya saing di tingkat ASEAN, satuan pendidikan yang bermutu dan berdaya saing juga harus bisa disiapkan.
Dengan demikian, kita mampu menjadi tuan rumah pendidikan di negeri sendiri dalam upaya meningkatkan kualitas SDM dan mampu menangkal serbuan satuan pendidikan asing.
Secara konstitusional, pendidikan adalah tanggung jawab negara, masyarakat, dan keluarga. Mengembangkan kualitas manusia Indonesia harus dikerjakan sebagai sebuah gerakan bersama, ikut peduli, bahu-membahu, serta saling sokong dan topang untuk memajukan kualitas manusia Indonesia lewat pendidikan. Termasuk mengembangkan mutu satuan pendidikan tempat peserta didik dididik.
Karena itu, di tingkat pusat, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud yang bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional (BAN) secara bahu-membahu menggerakkan daerah, organisasi mitra, satuan pendidikan, dan masyarakat untuk bergerak mencapai SNP dan terakreditasi.
Satuan PAUD dan Dikmas merupakan lembaga/organisasi di masyarakat yang melayani belajar masyarakat tentang berbagai jenis program PAUD dan Dikmas. Jumlah satuan pendidikan tersebut, antara lain, 11.144 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), 17.306 lembaga kursus dan pelatihan (LKP), 200.160 lembaga PAUD, dan 351 sanggar kegiatan belajar (SKB).
Satuan pendidikan tersebut sama dengan sekolahan dan terorganisasi dengan baik serta memiliki nomor pokok satuan pendidikan (NPSP) di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Masih banyak lembaga PAUD dan Dikmas lain yang belum membutuhkan standardisasi. Di antaranya, rumah pintar, bimbingan belajar, kelompok belajar, dan majelis taklim. Keberadaan satuan Pendidikan tersebut sesuai dengan pasal 26 UU No 20/2003.
Satuan pendidikan dapat melaksanakan berbagai program PAUD dan Dikmas yang sesuai dengan masalah dan kondisi di masyarakat sekitar. Di antaranya, program keaksaraan (pemberantasan buta aksara), kesetaraan (paket A, B, dan C), kursus dan keterampilan, PAUD, pendidikan kewanitaan, pendidikan kepemudaan, dan berbagai macam pendidikan yang dibutuhkan masyarakat sekitar.
Pemerintah berupaya meningkatkan mutu layanan PAUD dan Dikmas dengan melakukan pembinaan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP) dan akhirnya terakreditasi oleh BAN PAUD dan Dikmas. (tih/c5/wir)