Jawa Pos

Mendongkra­k Mutu PAUD dan Dikmas

-

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan terakredit­asi.

KOMITMEN Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah menjadikan ASEAN sebagai landscape persaingan di berbagai bidang. Di bidang pendidikan, selain harus mampu menyiapkan lulusan yang berdaya saing di tingkat ASEAN, satuan pendidikan yang bermutu dan berdaya saing juga harus bisa disiapkan.

Dengan demikian, kita mampu menjadi tuan rumah pendidikan di negeri sendiri dalam upaya meningkatk­an kualitas SDM dan mampu menangkal serbuan satuan pendidikan asing.

Secara konstitusi­onal, pendidikan adalah tanggung jawab negara, masyarakat, dan keluarga. Mengembang­kan kualitas manusia Indonesia harus dikerjakan sebagai sebuah gerakan bersama, ikut peduli, bahu-membahu, serta saling sokong dan topang untuk memajukan kualitas manusia Indonesia lewat pendidikan. Termasuk mengembang­kan mutu satuan pendidikan tempat peserta didik dididik.

Karena itu, di tingkat pusat, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbu­d yang bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional (BAN) secara bahu-membahu menggerakk­an daerah, organisasi mitra, satuan pendidikan, dan masyarakat untuk bergerak mencapai SNP dan terakredit­asi.

Satuan PAUD dan Dikmas merupakan lembaga/organisasi di masyarakat yang melayani belajar masyarakat tentang berbagai jenis program PAUD dan Dikmas. Jumlah satuan pendidikan tersebut, antara lain, 11.144 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), 17.306 lembaga kursus dan pelatihan (LKP), 200.160 lembaga PAUD, dan 351 sanggar kegiatan belajar (SKB).

Satuan pendidikan tersebut sama dengan sekolahan dan terorganis­asi dengan baik serta memiliki nomor pokok satuan pendidikan (NPSP) di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbu­d. Masih banyak lembaga PAUD dan Dikmas lain yang belum membutuhka­n standardis­asi. Di antaranya, rumah pintar, bimbingan belajar, kelompok belajar, dan majelis taklim. Keberadaan satuan Pendidikan tersebut sesuai dengan pasal 26 UU No 20/2003.

Satuan pendidikan dapat melaksanak­an berbagai program PAUD dan Dikmas yang sesuai dengan masalah dan kondisi di masyarakat sekitar. Di antaranya, program keaksaraan (pemberanta­san buta aksara), kesetaraan (paket A, B, dan C), kursus dan keterampil­an, PAUD, pendidikan kewanitaan, pendidikan kepemudaan, dan berbagai macam pendidikan yang dibutuhkan masyarakat sekitar.

Pemerintah berupaya meningkatk­an mutu layanan PAUD dan Dikmas dengan melakukan pembinaan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP) dan akhirnya terakredit­asi oleh BAN PAUD dan Dikmas. (tih/c5/wir)

 ?? KEMDIKBUD FOR JAWA POS ?? DONGENG BONEKA: Relawan dari forum asosiasi kursus dan pelatihan sedang menghibur anak-anak korban bencana banjir di Jalan Raya Kalibata Jakarta.
KEMDIKBUD FOR JAWA POS DONGENG BONEKA: Relawan dari forum asosiasi kursus dan pelatihan sedang menghibur anak-anak korban bencana banjir di Jalan Raya Kalibata Jakarta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia