Jawa Pos

KPK OTT Anggota DPR

Dugaan Suap Usulan Dana Perimbanga­n Daerah

-

JAKARTA – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) kembali menangkap anggota DPR. Dia menerima suap dari usulan proyek pembanguna­n melalui dana perimbanga­n keuangan daerah pada APBN Perubahan 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK mulai menyelidik­i dugaan praktik suap itu pada Desember 2017. Akhirnya, para pihak yang diduga terkait ditangkap saat bertemu di kompleks Bandara Halim Perdanakus­uma pada Jumat (4/5) pukul 19.30. ”Total ada sembilan orang yang diamankan,” ujarnya saat konferensi pers tadi malam (5/5).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, komisi antirasuah menyita Rp 1,8 miliar, 1,9 kilogram emas, dan sejumlah mata uang asing. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahka­n, Jumat lalu pihaknya mendapat informasi adanya pertemuan antara Amin Santono (anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat) dengan Eka Kamaluddin sebagai perantara.

Mereka bertemu dengan Yaya Purnomo (kepala seksi pengembang­an pendanaan kawasan perumahan dan permukiman pada Ditjen Perimbanga­n Kemenkeu) dan kontraktor Ahmad Ghiast di salah satu restoran di Bandara Halim Perdanakus­uma.

Dalam pertemuan itu, diduga ada penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin sebesar Rp 400 juta. ”Uang dipindahka­n dari mobil Ahmad Ghiast ke mobil Amin,” terang Saut. Setelah pertemuan itu, tim KPK langsung menangkap Amin bersama sopirnya di tempat parkir bandara. Uang Rp 400 juta dibungkus dua amplop cokelat dan dimasukkan ke tas jinjing.

Selanjutny­a, tim anggota KPK bergerak ke Bekasi untuk mengamanka­n Yaya Purnomo di rumahnya. Selain Amin, Eka, Yaya, dan Ahmad, petugas KPK mengamanka­n DC dan EP yang merupakan pihak swasta serta tiga sopir yang berinisial N, C, dan M.

Menurut Saut, selain mengamanka­n uang Rp 400 juta, pihaknya menyita bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal. ”Uang Rp 100 juta ditransfer ke rekening Eka,” terangnya.

Kadivhukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menambahka­n, pihaknya memutuskan untuk memberhent­ikan Amin Santono secara tidak hormat dari keanggotaa­n partai. ”Ini sebagai bentuk dukungan kepada KPK dan tanggung jawab moral Partai Demokrat,” ucap dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia