Pengelolaan Delapan Pasar Menggantung
Pemkot Belum Bisa Tarik Retribusi
SURABAYA – Dewan mendesak pemkot untuk segera menentukan sikap pengelolaan delapan pasar baru. Pasar-pasar itu dibangun sejak 2015. Langkah yang bisa diambil adalah menyusun aturan baru atau menyerahkan pengelolaan ke PD Pasar Surya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria menyatakan, penentuan kebijakan tersebut sangat penting agar pasar yang beroperasi memiliki aturan jelas. Misalnya, kontrak penggunaan stan dan pembayaran retribusi pedagang.
Selama ini penarikan retribusi di delapan pasar baru tersebut belum bisa dilaksanakan. Payung hukum mengenai penarikan retribusi belum ada. Perda 13/2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah belum mengatur pemkot agar bisa mengelola aset pasar secara mandiri.
Menurut Zakaria, pengelolaan aset pasar sebenarnya bisa diserahkan kepada BUMD. Termasuk penarikan retribusinya. ’’Nah, kami komisi B menunggu kapan pemkot menyerahkan delapan aset pasar baru tersebut kepada PD Pasar Surya,’’ katanya.
Penyerahan itu penting karena kini delapan pasar tersebut tidak dikenakan retribusi iuran layanan pasar (ILP). Sementara ini, pedagang hanya dikenakan retribusi sampah. Juga, tagihan listrik dan air.
Kejelasan aturan tersebut perlu diterapkan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan. Misalnya, pungli. Bisa saja ada orang yang memanfaatkannya di lapangan dengan menarik iuran setiap bulan kepada pedagang.
Pemkot, kata Zakaria, bisa membuat perwali baru. Dengan begitu, pemkot nanti bisa membuat badan layanan umum daerah (BLUD). Dengan cara itu, pemkot bisa meringankan beban retribusi pasar. Kalau perlu bisa digratiskan. ’’Yang penting ada aturannya,’’ jelasnya.
Sementara itu, Direktur Teknik PD Pasar Surya Zandy Ferryansyah menyatakan siap menerima pelimpahan delapan pasar tersebut. Namun, jika pemkot masih ragu dengan kondisi perusahaannya, dia tidak bisa berbuat banyak. ’’Kapan pun diberikan kami siap,’’ tuturnya.
Jika terjadi penyerahan, PD Pasar Surya segera menghitung biaya operasional setiap pasar. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk perawatan hingga jumlah keuntungan yang didapat saat transaksi di satu pasar itu.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Widodo Suryantoro membenarkan soal belum diserahkannya delapan pasar baru ke PD Pasar Surya. Dia belum bisa menjawab alasan lambatnya penyerahan tersebut. ’’Mohon ditanyakan ke Kabag perekonomian,’’ jelasnya.
Yang pasti, langkah penyerahan delapan pasar tersebut kini masih dibahas. DKUM masih berkoordinasi dengan Kabag hukum untuk memantapkan proses penyerahan aset itu. ’’Masih kami bicarakan,’’ jelasnya.