Tanda Tangan Pakta Integritas Antikorupsi
SURABAYA – Pemberantasan korupsi tidak serta-merta dibebankan kepada institusi penegak hukum saja. Partisipasi generasi muda seperti mahasiswa juga berperan penting. Sadar akan hal itu, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menandatangani pakta integritas antikorupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (5/5).
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Gubernur Jatim Soekarwo, dan Ketua Yayasan RSI Surabaya M. Nuh. Momen itu bertepatan dengan lustrum pertama Unusa. ’’Mahasiswa adalah motor penggerak antikorupsi di masyarakat,’’ ujar Rektor Unusa Achmad Jazidie saat membuka rapat senat akademik dan orasi ilmiah dalam rangka lustrum pertama Unusa di Aula Gedung PDAM Surya Sembada Surabaya.
Agus juga memberikan orasi ilmiah dengan tema pencegahan korupsi dengan membentuk generasi antikorupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi di Indonesia terus membaik. Hal itu terlihat dari Corruption Perceptions Index (CPI). ’’Saat ini indeks Indonesia tercatat 3,7. Nilai itu di atas Vietnam, Kamboja, dan Filipina,’’ katanya.
Menurut Agus, kekurangan Indonesia terletak pada penegakan hukum dan iklim politik yang belum menunjukkan perubahan secara signifikan. Padahal, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Hingga 2017, KPK telah mengungkap 618 kasus korupsi. Dari jumlah itu, penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran paling dominan. Sementara itu, pelaku didominasi swasta, pejabat eselon, serta anggota DPR dan DPRD. ’’Intinya, korupsi bisa berkurang kalau transparansi berjalan baik,’’ imbuh pria kelahiran Magetan tersebut.
Dari sisi umur, rata-rata koruptor berusia 47 tahun. Sementara itu, paling muda 29 tahun. Menurut dia, apa yang dilakukan Unusa dalam mendidik mahasiswanya sudah betul. ’’Salah satunya menerjunkan mahasiswa untuk mengawal pengaplikasian dana desa,’’ katanya.
Dia berharap masyarakat juga ikut berpartisipasi. Menurut Agus, melaporkan kejadian korupsi tidak rugi, malah menguntungkan. ’’Tiap pelapor berhak mendapatkan imbalan 0,02 persen dari kerugian negara yang dikembalikan. Sekarang kami berjuang agar jumlah itu naik,’’ ujarnya.