Pemkab Gelar Prakualifikasi RS Barat
Kemenkeu Setuju Skema KPBU
SIDOARJO – Pemkab tetap bersikukuh membangun rumah sakit (RS) wilayah barat dengan menggunakan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemkab melakukan percepatan.
Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu Freddy R. Saragih serta Kepala Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Kemenkeu Insyafiah. Pertemuan tersebut berlangsung Jumat (4/5). ’’Pak Bupati juga hadir. Kami diibaratkan masih gigi tiga. Mereka meminta harus di gigi lima (dipercepat),’’ ujarnya.
Mantan kepala badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) itu menuturkan bahwa percepatan harus dilakukan. Jika molor, bakal berdampak pada sejumlah proyek KPBU yang dirancang Kemenkeu. Salah satunya pembangunan Rumah Sakit Pirngadi, Medan. Selain itu, pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Manado dan Rumah Sakit Dharmais di Jakarta terhambat. ’’Kalau Sidoarjo belum jalan, yang lain juga terhambat,’’ paparnya.
Sebagai langkah percepatan, pemkab akan melaksanakan prakualifikasi pembangunan. Dalam tahap tersebut, sejumlah konsorsium yang ikut lelang proyek dipetakan. Tujuannya, menentukan rekanan yang berkualitas. ’’Agar pembangunan cepat berlangsung,’’ jelasnya.
Setelah mendapatkan list rekanan, lelang dimulai. Tahap itu dikerjakan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku pendamping proyek hingga mendapatkan pemenang lelang.
Pembangunan RSUD Sidoarjo Barat sejauh ini belum berjalan lancar. Sebab, pemkab dan dewan masih beda pendapat. Pemkab memilih skema pembiayaan KPBU. Dengan sistem itu, seluruh kebutuhan pembangunan dipenuhi PT SMI. Mulai anggaran, SDM, alat kesehatan, hingga pengelolaan rumah sakit. Berbeda dengan dewan. Legislatif menilai RSUD wilayah barat bisa dibangun dengan menggunakan APBD. Tanpa perlu pembiayaan dan pinjaman pihak ketiga.
Menyikapi perbedaan itu, Zaini meminta perdebatan tersebut segera diakhiri. Sebab, jika terus berbeda pendapat, pembangunan RSUD bakal molor. ’’Jangan sampai sesuatu yang niatnya baik dihambat kepentingan tertentu,’’ jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Taufik Hidayat Tri Yudono mengatakan bahwa dewan tidak menghambat pembangunan RSUD Barat. Namun, mekanisme KPBU memberatkan pemkab. Sebab, selama 10 tahun setelah RS berdiri, bangunan tersebut bakal dikelola pihak ketiga. Selain itu, pemkab harus mengangsur biaya pembangunan. ’’Kalau dari APBD mampu, mengapa pakai KPBU,’’ paparnya.