Tilap Uang Koperasi Rp 13,9 Juta
SIDOARJO – Riski Yudiantara mulai kemarin (5/5) harus meringkuk di balik jeruji besi. Pemuda 19 tahun itu ditangkap polisi karena menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Jaya. Total dana yang ditilap mencapai Rp 13,9 juta.
Aksi tilap uang itu dimulai Desember tahun lalu. Modusnya, dia berpura-pura menggaet nasabah koperasi. Setelah mendapat kreditor fiktif, uang koperasi mulai dicairkan. ’’Dalihnya untuk mencairkan dana pada nasabah,’’ ucap Kapolsek Prambon AKP Isharyata.
Penipuan itu berlangsung cu- kup lama. Maret lalu KSP Makmur Jaya melakukan audit. Dari hasil pemeriksaan itu, keuangan koperasi mengalami defisit Rp 13,9 juta. ’’Pengeluaran banyak, tapi tidak ada pemasukan,’’ jelasnya.
Melihat itu, pimpinan koperasi curiga. Satu per satu nama kreditor yang diajukan Riski dicek. Caranya, anggota koperasi turun menemui nama-nama tersebut. ’’Ternyata, nama-nama yang diajukan fiktif,’’ paparnya.
Pimpinan koperasi lantas memanggil Riski. Warga Desa Penambangan RW 2, Balongbendo, itu diminta mempertanggungjawabkan aksinya. Dia diberi waktu sebulan untuk mengganti uang perusahaan. Sayang, jangka waktu tersebut tidak dimanfaatkan Riski. Uang yang ditilap tidak kunjung diganti. Pihak koperasi lantas melaporkannya ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung turun ke rumah Riski. Dia ditangkap tanpa perlawanan. ’’Kami jebloskan ke dalam penjara,’’ tuturnya. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang. Barang tersebut dibeli dari uang koperasi. ’’Uang sudah habis dipakai Riski,’’ ucapnya.