Sejoli Aborsi Harap Vonis Ringan
SIDOARJO – Satu kali lagi persidangan, Irene Evangelista dan Alex bakal menyelesaikan kewajiban menjadi pesakitan. Mereka tinggal menunggu proses sidang putusan dan vonis hakim yang akan dijatuhkan.
Dalam persidangan sebelumnya, Irene dan Alex dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 60 juta. Jika uang itu tidak dibayarkan, mereka harus mengganti hukuman badan selama tiga bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Meski jauh dari ancaman hukuman maksimal, menurut kubu Irene dan Alex, tuntutan jaksa itu terlalu berat. ”Tuntutannya terlalu tinggi,” kata Hasan Sodikin, kuasa hukum Alex.
Sebab, dalam persidangan, Alex mengaku bahwa aborsi tersebut tidak dilakukan sendirian. Dia menyatakan tindakan itu merupakan kesepakatan antara dirinya dengan Irene. Sebab, mereka khawatir janin yang dilahirkan bakal mengalami kecacatan. Selain itu, dalam persidangan, Alex sudah meminta maaf kepada keluarga Irene. Dia juga menyatakan akan bertanggung jawab. Setelah masalah hukum selesai, Alex tetap berniat menikahi Irene.
”Sudah ada kesepakatan keluarga bahwa mereka bakal menikah,” ucap Hasan. Hasan berharap hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai tingkat kesalahan para terdakwa. ’’Mereka berharap vonisnya ringan,’’ ujarnya.
Hal tersebut sudah diungkapkan Alex setelah sidang tuntutan pada Kamis (3/5). Bahkan, Alex menuliskan pembelaan tersebut di secarik kertas. Dia membacanya di depan hakim. Intinya, dia meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Dengan alasan, dia merupakan tulang punggung keluarga. Dia masih memiliki adik yang membutuhkan biaya sekolah. Selain itu, Alex ingin menebus kesalahannya dengan hidup bersama Irene selepas dari penjara.