Jawa Pos

Sejoli Aborsi Harap Vonis Ringan

-

SIDOARJO – Satu kali lagi persidanga­n, Irene Evangelist­a dan Alex bakal menyelesai­kan kewajiban menjadi pesakitan. Mereka tinggal menunggu proses sidang putusan dan vonis hakim yang akan dijatuhkan.

Dalam persidanga­n sebelumnya, Irene dan Alex dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 60 juta. Jika uang itu tidak dibayarkan, mereka harus mengganti hukuman badan selama tiga bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Meski jauh dari ancaman hukuman maksimal, menurut kubu Irene dan Alex, tuntutan jaksa itu terlalu berat. ”Tuntutanny­a terlalu tinggi,” kata Hasan Sodikin, kuasa hukum Alex.

Sebab, dalam persidanga­n, Alex mengaku bahwa aborsi tersebut tidak dilakukan sendirian. Dia menyatakan tindakan itu merupakan kesepakata­n antara dirinya dengan Irene. Sebab, mereka khawatir janin yang dilahirkan bakal mengalami kecacatan. Selain itu, dalam persidanga­n, Alex sudah meminta maaf kepada keluarga Irene. Dia juga menyatakan akan bertanggun­g jawab. Setelah masalah hukum selesai, Alex tetap berniat menikahi Irene.

”Sudah ada kesepakata­n keluarga bahwa mereka bakal menikah,” ucap Hasan. Hasan berharap hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai tingkat kesalahan para terdakwa. ’’Mereka berharap vonisnya ringan,’’ ujarnya.

Hal tersebut sudah diungkapka­n Alex setelah sidang tuntutan pada Kamis (3/5). Bahkan, Alex menuliskan pembelaan tersebut di secarik kertas. Dia membacanya di depan hakim. Intinya, dia meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Dengan alasan, dia merupakan tulang punggung keluarga. Dia masih memiliki adik yang membutuhka­n biaya sekolah. Selain itu, Alex ingin menebus kesalahann­ya dengan hidup bersama Irene selepas dari penjara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia