Jawa Pos

Jangan Berhenti di Setnov

-

Proses hukum kasus korupsi anggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) berakhir sudah. Putusan kasusnya telah berkekuata­n hukum tetap (inkracht van gewijsde) setelah Setnov tidak mengajukan banding. Sikap yang sama ditunjukka­n Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK).

Pekan lalu KPK mengekseku­si mantan ketua umum Partai Golkar itu dengan cara memindahka­nnya dari rumah tahanan (rutan) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Status Setnov berubah dari terdakwa ke terpidana. Sebelumnya, mantan ketua DPR itu dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar.

Tentu saja, langkah Setnov tidak banding tersebut memunculka­n tanda tanya. Mengapa Setnov menerima vonis yang tergolong berat tersebut? Ataukah memang Setnov sedang menyiapkan strategi lain di balik tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Spekulasi pun merebak. Ada yang menyebut Setnov dicurigai akan memanfaatk­an upaya peninjauan kembali (PK) untuk lolos dari pemidanaan. Apalagi jika Setnov bersabar menunggu pengajuan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Artidjo selama ini memang sangat kejam terhadap terpidana korupsi dengan hukumanhuk­uman superberat­nya.

Terlepas dari manuver tersebut, kini kita menunggu kelanjutan sekuel penanganan kasus e-KTP. Ada dua agenda penting. Pertama, mengusut Setnov dari jerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua, pengungkap­an siapa penerima uang proyek e-KTP yang pantas dijatuhi hukuman berat di pengadilan tipikor. Bola masih dipegang KPK. Tim penyidik menentukan arah berikutnya penuntasan kasus e-KTP.

Suasana batin yang berkembang di masyarakat mengingink­an penuntasan kasus e-KTP. KPK harus tanggap dengan fakta sosiologis tersebut. Setnov tidak mungkin bermain sendirian dalam kasus itu. Apalagi, dalam penyidikan, sudah terungkap beberapa nama yang diduga terlibat. Belum lagi, Setnov dalam persidanga­n juga menyebut keterlibat­an mereka. Tim penyidik pasti akan jernih memilih dan memilah faktafakta tersebut berdasar alat bukti.

Kita tunggu langkah KPK selanjutny­a. Kasus e-KTP harus dijadikan tonggak penuntasan kasus korupsi yang berskala besar. Putusan yang berat harus menjadi shock therapy bagi siapa pun agar tidak memainkan proyek pemerintah. Siapa pun harus mengaca pada putusan Setnov. Sekuat apa pun kedudukan seseorang, jika sudah terindikas­i korupsi, dia harus berhadapan dengan KPK. (*)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia