Dituduh Curi Listrik PLN, Kena Denda Rp 19 Juta
PADA 25 April ada inspeksi petugas PLN di Perumahan yang saya tinggali. Dua petugas PLN bersama seorang polisi melihat ada kabel hitam menggantung di bawah plafon garasi rumah saya. Sebelumnya kabel itu tidak terlihat, karena ada di dalam plafon. Karena selalu bocor saat hujan, saat ini saya sedang merenovasinya.
Dari hasil pengecekan, instalasi listrik di rumah saya dianggap tidak sesuai dengan aturan PLN. Ada aliran listrik yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran Kwh. Kurang lebih begitu. Intinya, petugas menuduh saya mencuri listrik. Padahal, saya tidak tahu menahu ada kabel asing di luar kabel PLN.
Rumah yang saya tempati ini dibeli pada tahun 1998. Daya listriknya 2.200 watt. Tagihan listrik yang harus dibayar setiap bulan berkisar antara Rp 800 ribu–1 juta.
Singkat cerita, petugas PLN memutus aliran listrik rumah saya. Saya sakit hati sekali dituduh mencuri listrik. Menurut petugas, saya wajib lapor ke PLN dan dikenakan denda.
Kami sekeluarga pun langsung mendatangi kantor PLN di Jalan Rungkut Industri. Petugas di sana kembali menegaskan hal yang sama. Saya wajib membayar denda. Meskipun saya tidak mencuri listrik, PLN tidak mau tahu. Sekalipun yang melakukannya adalah penghuni lama rumah tersebut, yang bertanggung jawab tetap pemilik yang menempati sekarang.
Denda yang harus kami bayar lebih dari Rp 19 juta. Menurut pihak PLN, pembayarannya bisa dicicil selama 1 tahun dengan DP Rp 1,5 juta. Saya bingung dan tidak bisa berpikir siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau denda tidak dibayar, maka listrik rumah mati total selamanya. Di sisi lain kami tidak pernah mencuri listrik. GERDI VEGATUS HAMENDA, Jalan Gunung Anyar Harapan,
Sidoarjo, 081214868xxx