Jawa Pos

Jual Lutung Online, Dipenjara

-

BISNIS jual beli online boleh saja. Tapi tidak untuk menjual hewan yang dilindungi. Sebab, jika tetap nekat, bisa dipenjara seperti Sandy Fanandri Sofyan Sauri. Dia ditangkap setelah menjual lutung jawa di media sosial.

Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kalisat, tersebut dilaporkan petugas BKSDA Jember setelah menawarkan lutung di akun Facebook Phepeng Wijaya. ”Tersangka menjual lutung per ekor Rp 400 ribu,” ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kemarin (6/5).

Kepada polisi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku membeli lutung per ekor Rp 100 ribu. Saat itu Sandy membeli dua ekor ke teman yang tinggal di Mayang. ”Transaksin­ya seperti jual beli online.

Minta ditransfer di nomor rekening bank,” imbuhnya.

Penelusura­n Jawa Pos Radar Jember di akun Facebook

Phepeng Wijaya menemukan, tampaknya akun yang baru dibuat akhir tahun lalu itu seperti sengaja dipakai untuk transaksi jual beli hewan. Bahkan, pada 30 September 2017, pemilik akun memasang foto burung elang yang akan dijual.

Modusnya memang memasang foto hewan dagangan. Setelah ada respons dari teman Facebook, baru kemudian yang bersangkut­an memberikan nomor WhatsApp (WA). Setelah itu dilakukan tawar-menawar harga lewat jalur pribadi WA.

Salah seorang polisi hutan (polhut) bernama Dheny menegaskan bahwa lutung jawa salah satu satwa yang dilindungi. Memang, kata dia, populasi lutung jawa di Jember masih tergolong cukup banyak dan aman. Meski demikian, pihaknya tetap tegas menindak penjualnya.

Yang paling banyak, jelas Dheny, ada di sekitar lereng Gunung Argopuro. Di beberapa hutan lindung wilayah Jember juga cukup mudah menemukan lutung jawa tersebut.

 ?? JAWA POS RADAR JEMBER ?? TERANCAM HUKUMAN BERAT: Tersangka penjual lutung hitam di media sosial ditangkap polisi.
JAWA POS RADAR JEMBER TERANCAM HUKUMAN BERAT: Tersangka penjual lutung hitam di media sosial ditangkap polisi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia