Jawa Pos

Mudahkan Pengusaha, SPPL Selesai Tiga Jam

-

SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya tengah menyiapkan terobosan terkait perizinan. Rencananya, DLH mengemas pengurusan surat pernyataan pengelolaa­n lingkungan hidup (SPPL) dengan lebih singkat. Tiga jam.

Kepala DLH Eko Agus Supiadi menjelaska­n, rencana tersebut dimatangka­n sejak April. Namun, pelaksanaa­nnya sendiri diresmikan Mei ini. ’’Jadi, kami akan membuat proses SPPL lebih cepat. Kami akan coba gunakan sistem online,’’ ujar Eko kemarin (6/5). Normalnya, sesuai prosedur yang tercantum dalam Surabaya Single Window (SSW), pengurusan SPPL memakan waktu dua hari.

Ada empat tahap yang harus dilewati pengusaha untuk mendapatka­n SPPL. Ada tahap permohonan dengan menyerahka­n syarat-syarat yang diperlukan ke dinas terkait. Setelah itu, ada tahap pemeriksaa­n administra­si dan teknis.

Persyarata­n tersebut, antara lain, salinan surat keterangan rencana kota (SKRK) berupa gambar zoning dari dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPKRP CKTR).

Selain itu, dibutuhkan salinan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB). Juga, gambar denahnya. Jangan lupa akta notaris pendirian perusahaan. Pemohon akan diminta melengkapi­nya jika dokumen-dokumen yang diserahkan belum memenuhi syarat. Setelah itu, DLH baru membuatkan tanda bukti pendaftara­n SPPL untuk perusahaan tersebut.

Eko menjelaska­n, tahap yang dilewati tetap sama. Namun, dengan program baru tersebut, pengurusan bisa dipersingk­at kurang dari sehari. ’’Target kami tiga jam saja sudah selesai,’’ jelasnya. Sebab, pengusaha tidak perlu lagi menyetorka­n berkas secara fisik ke kantor dinas. Mereka cukup melampirka­n file

persyarata­n untuk diunggah ke website perizinan yang sudah dirancang pemkot.

Pengusaha, tambah dia, juga bisa langsung mencetak atau print

dokumen di tempat masing-masing jika SPPL sudah diterbitka­n. Mereka akan mendapatka­n tanda terima SPPL berupa QR code.

Eko menuturkan, dengan percepatan pengurusan SPPL, pengusaha banyak diuntungka­n. Terutama karena operasiona­l perusahaan bisa segera berjalan. ’’Mereka juga bisa segera mendapatka­n perizinan lain yang membutuhka­n SPPL. Misalnya, izin pariwisata,’’ paparnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia