Mudahkan Pengusaha, SPPL Selesai Tiga Jam
SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya tengah menyiapkan terobosan terkait perizinan. Rencananya, DLH mengemas pengurusan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) dengan lebih singkat. Tiga jam.
Kepala DLH Eko Agus Supiadi menjelaskan, rencana tersebut dimatangkan sejak April. Namun, pelaksanaannya sendiri diresmikan Mei ini. ’’Jadi, kami akan membuat proses SPPL lebih cepat. Kami akan coba gunakan sistem online,’’ ujar Eko kemarin (6/5). Normalnya, sesuai prosedur yang tercantum dalam Surabaya Single Window (SSW), pengurusan SPPL memakan waktu dua hari.
Ada empat tahap yang harus dilewati pengusaha untuk mendapatkan SPPL. Ada tahap permohonan dengan menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan ke dinas terkait. Setelah itu, ada tahap pemeriksaan administrasi dan teknis.
Persyaratan tersebut, antara lain, salinan surat keterangan rencana kota (SKRK) berupa gambar zoning dari dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPKRP CKTR).
Selain itu, dibutuhkan salinan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB). Juga, gambar denahnya. Jangan lupa akta notaris pendirian perusahaan. Pemohon akan diminta melengkapinya jika dokumen-dokumen yang diserahkan belum memenuhi syarat. Setelah itu, DLH baru membuatkan tanda bukti pendaftaran SPPL untuk perusahaan tersebut.
Eko menjelaskan, tahap yang dilewati tetap sama. Namun, dengan program baru tersebut, pengurusan bisa dipersingkat kurang dari sehari. ’’Target kami tiga jam saja sudah selesai,’’ jelasnya. Sebab, pengusaha tidak perlu lagi menyetorkan berkas secara fisik ke kantor dinas. Mereka cukup melampirkan file
persyaratan untuk diunggah ke website perizinan yang sudah dirancang pemkot.
Pengusaha, tambah dia, juga bisa langsung mencetak atau print
dokumen di tempat masing-masing jika SPPL sudah diterbitkan. Mereka akan mendapatkan tanda terima SPPL berupa QR code.
Eko menuturkan, dengan percepatan pengurusan SPPL, pengusaha banyak diuntungkan. Terutama karena operasional perusahaan bisa segera berjalan. ’’Mereka juga bisa segera mendapatkan perizinan lain yang membutuhkan SPPL. Misalnya, izin pariwisata,’’ paparnya.