Ancam Gugat SK Pelantikan
BUKAN hanya Desa Klantingsari, Tarik, yang bermasalah. Suhu di dua desa lain juga tengah memanas menjelang pelantikan kepala desa (Kades). Yakni, di Desa Sidokepung, Buduran; dan Desa Trosobo, Taman.
Di Desa Sidokepung, Samsul Hadi, salah seorang calon Kades yang gagal maju, bersiap melawan. Jika pengukuhan tetap berjalan pada 9 Mei, Samsul akan menggugat SK pelantikan tersebut. Kepastian itu disampaikan M. Sholeh, kuasa hukum Samsul Hadi, kemarin (7/5). Menurut dia, pelantikan Kades harus ditunda. Sebab, hingga saat ini masih ada persoalan hukum. Terutama di Desa Sidokepung.
Pilkades di Sidokepung sempat memanas. Penyebabnya, Samsul gagal bertarung dalam pilkades. Oleh panitia, dia dinyatakan tidak lulus seleksi. Keputusan itu tidak bisa diterima Samsul. Sebab, panitia desa tidak bersedia membuka nilai hasil tes. Hal tersebut membuatnya melayangkan gugatan ke PTUN. Hasilnya, PTUN membuat ketetapan agar pilkades Sidokepung ditunda. Sayangnya, aturan itu tidak diindahkan.
Sholeh menjelaskan, pelantikan Kades yang bakal berlangsung pada 9 Mei seharusnya ditunda. Sebab, persoalan di Desa Sidokepung belum selesai. Saat ini perkara tersebut belum disidangkan. Menurut dia, jika pelantikan tetap dilakukan, Kades yang dilantik cacat hukum. ”Kami akan gugat SK pelantikannya,” tuturnya.
Bukan hanya di Sidokepung, pilkades di Desa Trosobo juga bermasalah. Supriyadi, salah satu calon, melayangkan gugatan ke PTUN. Dia menganggap lawannya mengerahkan massa untuk menghalangi pendukungnya mencoblos.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A KB) Sidoarjo Probo Agus Sunarno menyatakan, pemkab siap menghadapi gugatan. ”Itu hak mereka,” ujarnya.