Jawa Pos

Irene Terima Vonis 20 Bulan

Pelaku Aborsi Langsung Tanda Tangan Berita Acara

-

SIDOARJO – Irene Evangelist­a tidak akan lagi duduk di kursi terdakwa. Kemarin (9/5) merupakan persidanga­n terakhirny­a di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Perempuan 20 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama setahun delapan bulan atau 20 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Joedi Prajitno juga mewajibkan Irene membayar denda Rp 100 juta. Bila tak sanggup membayarny­a, dia harus mengganti dengan pidana badan. ”Selama dua bulan,” kata Joedi. Hakim sepakat Irene dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Dengan sengaja, dia menghilang­kan nyawa janin di dalam kandungann­ya. Tindakan tersebut dilakukan bersama calon suaminya, Alex Kumaedi.

Dalam pertimbang­annya, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatka­n Irene adalah tindakanny­a membuat janin meninggal. Sementara itu, salah satu hal yang meringanka­n adalah keluarga telah memaafkan tindakan tersebut. Selain itu, Irene dan Alex memiliki niat tulus untuk tetap menikah. ”Nanti setelah keluar dari penjara,” ucap Joedi yang disambut anggukan kepala oleh Irene.

Selama putusan dibacakan, Irene duduk terdiam di kursi pesakitan. Dia mengenakan baju lengan panjang putih yang dipadu celana kain hitam. Kerudung hitam menutupi rambutnya yang panjang. Masker penutup mulut dan hidung berada di lehernya. Sandal jepit oranye menjadi alas kedua kakinya. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Irene. Dia hanya me-

Ketua majelis hakim ngeluarkan suara saat hakim Joedi memberi tahu haknya. Menerima putusan atau mengambil tindakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. ”Terima,” ucapnya singkat.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Rahmawati tidak langsung menerima putusan tersebut. Dia menyatakan pikirpikir. Sebab, vonis hakim jauh dari tuntutan yang diberikan. Sebelumnya, JPU Kejari Sidoarjo itu menuntut Irene dengan pidana tiga tahun penjara.

Sebelum kembali ke ruang tahanan sementara, Irene menandatan­gani berita acara penerimaan putusan. Penghuni Blok Wanita (W) Lapas Kelas II-A Sidoarjo tersebut membubuhka­n tanda tangannya di depan panitera. Setelah itu, dia mengenakan rompi tahanan. Kedua tangannya diborgol. Saat ditanya pendapatny­a tentang vonis hakim, Irene tidak bersuara.

Irene diadili bersama dengan Alex dalam kasus aborsi. Di sebuah hotel kawasan Bungurasih tindak pidana aborsi itu dilakukan. Dia mengonsums­i sepuluh butir pil penggugur kandungan. Irene mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan yang sudah meninggal.

Perbuatan mereka terbongkar saat Alex hendak menguburka­n bayi tersebut di dekat persawahan. Salah satu warga memergoki perbuatann­ya. Hingga akhirnya, keduanya harus berurusan dengan hukum. Mengubur sementara keinginan untuk melangsung­kan pernikahan.

Nanti (menikah) setelah keluar dari penjara.’’

JOEDI PRAJITNO

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia