DPR Desak Libatkan Camat dan Lurah
Untuk Deteksi Dini Ormas Berpaham Radikal-Intoleran
Terdaftar di Kemendagri
JAKARTA – Aktivitas-aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia perlu diawasi. Khususnya kelompok yang dianggap berpaham radikal. Pencegahan dini wajib dilakukan agar tidak memunculkan aksi terorisme baru. Hal itu ditegaskan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) kemarin (17/5). Dia mengatakan, saat ini belum ada mekanisme yang jelas terkait pengawasan ormas. Karena itu, dia meminta pemerintah melakukan koordinasi dan kajian terpadu guna memonitor ormas yang tercatat. ’’Agar dapat dipastikan ormasormas itu tidak melanggar prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi,” kata Bambang melalui keterangan resminya.
Menurut dia, jumlah ormas di negeri ini cukup banyak. Baik yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Semua ormas harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, Badan Intelijen Negara (BIN) bisa berkoordinasi dengan BIN daerah untuk melaksanakan deteksi dini. Pergerakan ormas yang berpaham radikal dan intoleransi harus diawasi. ”Deteksi dini sangat penting dilakukan,” tegasnya.
Aparat pemerintah di daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, harus aktif mendeteksi dini dan membina warganya. Bahkan, camat dan lurah juga wajib berperan aktif melakukan pencegahan dini. Sebab, lanjut dia, camat dan lurah adalah perwakilan pemerintah yang paling mengetahui kondisi warganya. Mereka bersinggungan langsung dengan warga. Karena itu, camat-lurah harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan radikalisme.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan. Warga harus segera melapor kepada ketua RT atau RW setempat jika terdapat kegiatan ormas yang berpotensi menyebarkan radikalisme, intoleransi, dan terorisme. Menurut dia, pencegahan dan penanggulangan terorisme tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Peran masyarakat sangat penting.
Yang tidak kalah penting, lanjut dia, pengawasan di dunia maya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus memonitor dan memblokir situs-situs dan media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian, paham radikal, intoleransi, dan terorisme. Admin dari situs tersebut juga harus diungkap dan ditindak.
Selain pencegahan di dalam, pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk mencegah paham dari luar. ’’TNI harus menjaga ideologi dan keutuhan NKRI terhadap infiltrasi budaya luar dan paham ideologi asing, seperti ISIS,’’ tegas legislator asal dapil Jawa Tengah tersebut.
Bamsoet menambahkan, DPR siap membantu pemerintah dalam menanggulangi radikalisme dan terorisme. Badan Anggaran (Banggar) DPR siap memberikan dukungan berupa anggaran dalam APBN jika pemerintah mengajukan tambahan dana untuk penanggulangan terorisme.