HPP Gula Petani Batal Naik
JAKARTA – Harga pokok pembelian (HPP) gula petani urung naik. Usul Kementerian Pertanian untuk menaikkan HPP gula petani dari Rp 9.700 per kilogram (kg) menjadi Rp 10.500 per kilogram belum disetujui.
Keputusan itu keluar setelah rapat terbatas yang diadakan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution kemarin (17/5). Turut hadir, antara lain, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, keputusan tersebut menimbang harga gula internasional yang turun dari USD 350 menjadi USD 303. ’’Jadi, kalau HPP naik, kan itu bertentangan dengan tren. Makanya, HPP tetap,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP gula petani naik menjadi Rp 10.500 per kg. Tujuannya, memotivasi petani gula agar produksinya meningkat. Usul kenaikan HPP itu juga didasari meningkatnya biaya pokok produksi dari Rp 9.500 per kg menjadi Rp 10.000 per kg. Karena itu, HPP yang sebelumnya Rp 9.700 dirasa perlu dinaikkan. Pertimbangan yang lain, harga eceran tertinggi gula yang telah dipatok adalah Rp 12.500 per kg.
Dia menambahkan, HPP gula petani begitu tinggi lantaran terdapat inefisiensi dalam produksi gula. Dalam waktu dekat, pemerintah segera mengkaji proses produksi gula agar ke depan bisa dijalankan secara efisien. ’’Soal inefisiensi itu akan dibahas lebih dalam pada rapat selanjutnya,’’ ujarnya.
Oke menuturkan, tiga pihak yang hadir dalam rapat itu telah memerintah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) mempertahankan HPP tersebut. ’’Ya, Bulog siap. Kan kalau sudah ditegaskan Kemendag, Bulog harus melaksanakan,’’ urainya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kementerian Pertanian mengungkapkan bahwa target produk- si gula nasional tahun ini mencapai 2,1 juta ton. Angka itu relatif stagnan jika dibandingkan dengan realisasi produksi tahun lalu. ’’Diusulkan karena produktivitas gula kita rendah,’’ ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang.