Nota Keberatan Mantan Kepala Dinas Ditolak
SIDOARJO – Harapan Sri Suparmi agar nota keberatan dikabulkan kandas setelah hakim Dede Suryaman menolaknya dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin. Untuk itu, sidang mantan kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Kediri tersebut akan dilanjutkan kembali pada proses keterangan saksi.
Dasarnya, surat dakwaan yang dianggap kurang tepat oleh kuasa hukum sudah memenuhi unsurunsur dakwaan. ”Kami menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi” ujar Dede.
Ketika mendengar putusan itu, Sri hanya menundukkan kepala. Putusan tersebut cukup membuatnya gusar.
Sementara itu, Bambang Budiono selaku kuasa hukum Sri memilih menghormatinya. Menurutnya dia, pihaknya memilih untuk bertarung kembali dalam pemeriksaan saksi.
”Tapi, yang pasti kami akan menggempur habis dengan pertanyaan untuk para saksi yang bakal dihadirkan JPU,” ujarnya.
Di sisi lain, Ribut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kediri, menganggap putusan sela tersebut sudah benar dan sesuai. Dakwaan yang dibuat dan dibacakan sudah tepat dengan KUHAP atau undang-undang.
Ribut menambahkan, pihaknya siap menjalankan putusan dari hakim Dede terkait dengan persiapan saksi. ”Kami akan menghadirkan saksi lima orang untuk pekan depan. Itu terdiri atas beberapa kepala bidang yang mengetahui korupsi tersebut,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Lim Siana, suami Sri, hanya membicarakan bahwa sidangnya masih dilanjutkan pekan depan. ”Untuk sidang dan proses silakan bicarakan dengan kuasa hukum. Saya hanya menemani,” katanya.
Dugaan korupsi yang dilakukkan Sri di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri senilai Rp 574 juta. Dia diduga menyisihkan dana dari setiap agenda di dalam dinas.