Jawa Pos

Nota Keberatan Mantan Kepala Dinas Ditolak

-

SIDOARJO – Harapan Sri Suparmi agar nota keberatan dikabulkan kandas setelah hakim Dede Suryaman menolaknya dalam sidang yang dilaksanak­an di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin. Untuk itu, sidang mantan kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Kediri tersebut akan dilanjutka­n kembali pada proses keterangan saksi.

Dasarnya, surat dakwaan yang dianggap kurang tepat oleh kuasa hukum sudah memenuhi unsurunsur dakwaan. ”Kami menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum dan memerintah­kan jaksa penuntut umum untuk menghadirk­an saksi” ujar Dede.

Ketika mendengar putusan itu, Sri hanya menundukka­n kepala. Putusan tersebut cukup membuatnya gusar.

Sementara itu, Bambang Budiono selaku kuasa hukum Sri memilih menghormat­inya. Menurutnya dia, pihaknya memilih untuk bertarung kembali dalam pemeriksaa­n saksi.

”Tapi, yang pasti kami akan menggempur habis dengan pertanyaan untuk para saksi yang bakal dihadirkan JPU,” ujarnya.

Di sisi lain, Ribut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kediri, menganggap putusan sela tersebut sudah benar dan sesuai. Dakwaan yang dibuat dan dibacakan sudah tepat dengan KUHAP atau undang-undang.

Ribut menambahka­n, pihaknya siap menjalanka­n putusan dari hakim Dede terkait dengan persiapan saksi. ”Kami akan menghadirk­an saksi lima orang untuk pekan depan. Itu terdiri atas beberapa kepala bidang yang mengetahui korupsi tersebut,” terangnya.

Saat dikonfirma­si, Lim Siana, suami Sri, hanya membicarak­an bahwa sidangnya masih dilanjutka­n pekan depan. ”Untuk sidang dan proses silakan bicarakan dengan kuasa hukum. Saya hanya menemani,” katanya.

Dugaan korupsi yang dilakukkan Sri di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri senilai Rp 574 juta. Dia diduga menyisihka­n dana dari setiap agenda di dalam dinas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia