Laporan Masuk Tahap Pemeriksaan
KPU Sebut Tidak Memenuhi Syarat
SURABAYA – Laporan perihal dugaan pelanggaran proses pendaftaran calon anggota DPD oleh KPU Jatim berlanjut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan melanjutkan laporan tersebut pada tahap pemeriksaan.
Kemarin tahap awal yang dilangsungkan lembaga pengawas pemilu itu adalah menggelar sidang pendahuluan. Berdasar informasi yang dihimpun, sidang perdana itu beragenda mendengarkan keterangan pelapor.
Dalam sidang tersebut, si pelapor, Zainal Abidin, hadir sendiri. Sementara itu, pihak terlapor dari KPU diwakili lima stafnya. Sebenarnya, sidang tersebut sempat ditunda. Penyebabnya, sehari sebelumnya, pimpinan KPU Jatim yang diundang untuk hadir ternyata tak hadir.
Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarkan mengenai hal itu. Dia menyebut sidang kemarin masih tahap awal. ’’Tahap awal adalah penyampaian dari pelapor,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Aang menyebut masih ada sejumlah tahapan persidangan yang dilakukan Bawaslu. Untuk fase selanjutnya, Bawaslu bakal memberikan kesempatan kepada KPU sebagai pihak terlapor untuk memberikan tanggapan atas laporan itu. Jika sudah, baru Bawaslu melakukan penelitian sebelum mengambil keputusan.
’’Terkait materi, kami ikut seluruh tahapan yang berlangsung,’’ ucap dia.
Sebagaimana diberitakan, KPU Jatim baru saja dilaporkan salah seorang pendaftar calon anggota DPD bernama Zainal Abidin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporannya, dia mengaku sudah mengikuti seluruh tahap pendaftaran. Bukan hanya itu, dia juga menyerahkan berkas dukungan ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftaran 26 April lalu.
Namun, versi pelapor, berkas dukungan yang sudah dibawa ternyata tak dihitung petugas KPU Jatim. Akibatnya, karena batas waktu telah berakhir, dia pun tak tercatat sebagai calon yang resmi mendaftar sebagai calon anggota DPD asal Jatim pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, Zainal Abidin tidak lolos karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan. ’’Ada prosedur yang tak sesuai,’’ terang dia.