Berkas Emir Belum Beres
SIDOARJO – Polisi belum juga berhasil menuntaskan kasus ujaran kebencian (hate speech) dengan tersangka Emir Rianto. Hingga kemarin (17/5), mantan guru SMA itu masih harus menjalani wajib lapor di Mapolresta Sidoarjo. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo
Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, pemberkasan menemui sedikit kendala. Yakni, tidak kunjung keluarnya hasil uji laboratorium forensik (labfor) dari Mabes Polri Cabang Surabaya. ’’Data dari pengujian belum ada. Jadi, belum ada pelimpahan ke kejaksaan,” katanya.
Harris meminta bantuan labfor karena ada beberapa unggahan yang terhapus. Emir menghilangkannya sesaat sebelum diamankan petugas. ’’Bukti itu (pernyataan labfor, Red) sangat penting,” ucapnya.
Hasil uji labfor bakal dilampirkan pada berkas perkara. Dengan demikian, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani tidak akan ragu bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur pidana. ’’Untuk memperjelas unsur pidana yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Polisi meringkus Emir awal tahun lalu. Ada indikasi bahwa tersangka berafiliasi dengan grup Muslim Cyber Army (MCA). Nah, beberapa anggota grup itu juga dibekuk di berbagai daerah lain. Emir berdalih tidak mengetahui bahwa konten yang diunggahnya adalah hoax dan menimbulkan kebencian.
Data dari pengujian belum ada. Jadi, belum ada pelimpahan ke kejaksaan.’’
KOMPOL MUHAMMAD HARRIS