Jawa Pos

Berkas Emir Belum Beres

-

SIDOARJO – Polisi belum juga berhasil menuntaska­n kasus ujaran kebencian (hate speech) dengan tersangka Emir Rianto. Hingga kemarin (17/5), mantan guru SMA itu masih harus menjalani wajib lapor di Mapolresta Sidoarjo. Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo

Menurut Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, pemberkasa­n menemui sedikit kendala. Yakni, tidak kunjung keluarnya hasil uji laboratori­um forensik (labfor) dari Mabes Polri Cabang Surabaya. ’’Data dari pengujian belum ada. Jadi, belum ada pelimpahan ke kejaksaan,” katanya.

Harris meminta bantuan labfor karena ada beberapa unggahan yang terhapus. Emir menghilang­kannya sesaat sebelum diamankan petugas. ’’Bukti itu (pernyataan labfor, Red) sangat penting,” ucapnya.

Hasil uji labfor bakal dilampirka­n pada berkas perkara. Dengan demikian, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani tidak akan ragu bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur pidana. ’’Untuk memperjela­s unsur pidana yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Polisi meringkus Emir awal tahun lalu. Ada indikasi bahwa tersangka berafilias­i dengan grup Muslim Cyber Army (MCA). Nah, beberapa anggota grup itu juga dibekuk di berbagai daerah lain. Emir berdalih tidak mengetahui bahwa konten yang diunggahny­a adalah hoax dan menimbulka­n kebencian.

Data dari pengujian belum ada. Jadi, belum ada pelimpahan ke kejaksaan.’’

KOMPOL MUHAMMAD HARRIS

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia